kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.279   -61,00   -0,37%
  • IDX 7.197   29,88   0,42%
  • KOMPAS100 1.050   4,69   0,45%
  • LQ45 817   2,13   0,26%
  • ISSI 225   1,09   0,49%
  • IDX30 426   0,49   0,11%
  • IDXHIDIV20 505   0,19   0,04%
  • IDX80 118   0,25   0,21%
  • IDXV30 120   0,36   0,30%
  • IDXQ30 139   -0,05   -0,03%

Tahap I belum selesai, proyek 10.000 MW tahap II dijalankan


Senin, 02 Januari 2012 / 12:44 WIB
Tahap I belum selesai, proyek 10.000 MW tahap II dijalankan
ILUSTRASI. 10 Saham ini paling banyak diburu asing dalam sepekan saat IHSG turun


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Asnil Amri

Meskipun proyek pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW tahap I belum selesai, PLN bersama pengembang listrik swasta akan melaksanakan pembangunan pembangkit listrik 10.000 megawatt (MW) tahap II.

Proyek pembangkit listrik 10.000 MW tahap II itu terdiri dari pembangkit listrik panas bumi (PLTP), pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). "Sebagian proyek oleh swasta sebagian lagi langsung oleh PLN," ujar Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji di Jakarta, hari ini (2/1).

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 15 tahun 2010 tertanggal 27 Agustus 2010, 21 proyek listrik dengan total kapasitas produksi listrik 4.216 MW akan dikerjakan oleh PLN. Sementara pengembang listrik swasta memproduksi sebesar 5.306 MW yang tersebar di 71 lokasi proyek.

Dari 71 proyek yang dikerjakan pengembang swasta, enam proyek sudah teken kontrak pembelian listrik dengan PLN, yaitu: PLTU Lumut Balai (4x55 MW), PLTP Ulubelu (2x55 MW), PLTP Kamojang (1x40 MW), PLTP Karaha (1x30 MW), PLTP Lahendong (2x20 MW), dan PLTP Atadei (2x2,5 MW).

Sementara 21 proyek dikerjakan oleh PLN, tiga proyek berasal dari pendanaan APBN yaitu: PLTU Sampit di Kalimantan Tengah (2x25 MW), PLTU Kotabaru, Kalimantan Selatan (2x7 MW), dan PLTG Kaltim di Kalimantan Timur (2x50 MW).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×