Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menangani tiga bank perkreditan rakyat (BPR) yang terindikasi terkena kasus pidana perbankan pada tahun ini. Tiga BPR tersebut adalah BPR Muaro Paiti, Sumatera Barat, BPR Syariah Hidayah Jakarta, dan BPR Carano Nagari Sumetera Barat.
Menurut Direktur Group Litigasi Lembaga Penjamin Simpanan LPS, Arie Budiman, jumlah BPR yang terindikasi terlibat tindak pidana di tahun ini jika dibandingkan tahun lalu, jumlahnya menurun. Pada tahun lalu, menurut Arie, jumlah BPR yang terlibat masalah pidana mencapai enam BPR.
“Beberapa BPR tersebut terlibat kasus kredit dan deposito fiktif, serta beberapa pelanggaran risiko kehati-hatian,” kata Arie kepada KONTAN, Senin (16/11).
Jika ditotal selama periode 2005–2015, sebanyak 59 BPR telah terkena kasus pidana. Sebanyak 10 BPR saat ini sedang dalam penanganan penyelidikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan 49 lainnya sudah dalam tahap penindakan oleh kepolisian dan kejaksaan.
Nah, tiga BPR yang tahun ini terindikasi melakukan tindak pindana, masuk dalam 10 BPR yang sedang dalam penanganan penyidik OJK.
Pada tahun depan, menurut Arie, diharapkan jumlah perbankan, khususnya BPR yang terkena kasus pindana bisa turun. Sebab, secara umum situasi ekonomi pada tahun 2016 diperkirakan akan membaik dibandingkan tahun ini.
Sekedar mengingatkan, berdasarkan aturan OJK, bank yang terkena kasus tindak pidana tersebut penyelidikannya akan dilimpahkan ke kepolisian dan jaksa penuntut umum. “OJK dan LPS sudah berkerjasama dengan kepolisian,” ujar Arie.
Sebagai tambahan informasi, sejak 22 September 2005 silam hingga 31 Desember 2014, LPS telah melakukan penanganan terhadap satu bank gagal yang berdampak sistemik yakni Bank Century.
Selain itu, LPS juga sudah melakukan penyelesaian terhadap 62 bank gagal namun tidak berdampak sistemik. Bank-bank yang tidak berefek sistemik tersebut berupa bank perkreditan rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News