kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun ini, TKDN Lembaga Pemerintah Dipatok 40%


Kamis, 20 Mei 2010 / 08:01 WIB
Tahun ini, TKDN Lembaga Pemerintah Dipatok 40%


Reporter: Herlina KD |

JAKARTA. Pemerintah terus menggenjot pemakaian produk dalam negeri melalui program penggunaan produk dalam negeri (P3DN). Salah satu caranya pemerintah menghimbau semua instansi untuk menambah tingkat kandungan dalam negeri dalam pengadaan barang.

Hingga akhir tahun ini pemerintah menargetkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di lembaga pemerintah baik kementerian maupun BUMN sebesar 40%.

Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka (ILMTA) Anshari Buchari mengatakan saat ini tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dalam produk yang dipakai di dalam negeri, terutama oleh pemerintah masih sangat rendah. Dia mencontohkan, di dirjen ILMTA saja, sampai saat ini tingkat kandungan dalam negeri masih kurang dari 30%.

Menurut Ansari, rendahnya penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah dan BUMN karena masih kurangnya sosialisasi. "Selama ini diketahui banyak sosialisasi yang belum dimengerti, jadi kita ingin meningkatkan sosialisasi kepada instansi pemerintah terkait dengan penggunaan produksi dalam negeri," ujarnya.

Selain masalah sosialisasi, Ansari bilang masih rendahnya tingkat penggunaan produk dalam negeri ini disebabkan karena produk yang dimaksud belum diproduksi di dalam negeri. "Kalau sudah diproduksi, mungkin spesifikasinya belum pas,"katanya. Tapi, Ansari berharap ke depan dengan sosialisasi yang lebih intensif kepada semua lembaga pemerintah dan BUMN akan meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×