Reporter: Ahmad Febrian, Yuliana Hema | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring maraknya pratik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin, yakni RT/RW Net, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal mengambil tindakan tegas. Tindakan itu berupa penertiban pratik tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan saat ini pihaknya sedang mengidentifikasi masalah yang terjadi pada praktik RT/RW net ilegal yang di masyarakat. "Kami akan tertibkan. Saat ini, tim kami sedang bekerja untuk mengidentifikasi masalah itu (RT/RW net ilegal) dan untuk melakukan tindakan," jelasnya saat ditemui Kontan.co.id, pekan lalu.
Selain itu, Kementerian Kominfo melakukan koordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk menindaklanjuti maraknya RT/RW Net ilegal ini.
Heru Sutadi, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan, keberadaan dan maraknya praktik ilegal RT RW Net dapat menimbulkan permasalahan bagi konsumen telekomunikasi di Indonesia. Dampak penyelenggara ilegal RT RW Net tak berizin, menyebabkan jaminan kualitas pelayanan mereka atau quality of service (QoS) tak dapat dijamin. Agar kepentingan konsumen telekomunikasi di Indonesia dapat terjaga, BPKN menghmbau agar penyelenggara praktik ilegal RT RW Net mengikuti regulasi pemerintah.
Baca Juga: Menkominfo Bakal Berantas RT/RW Net Ilegal, Begini Perkembangan
Dalam regulasi yang berlaku di Indonesia, seluruh penyedia layanan telekomunikasi baik itu operator telekomunikasi yang menggunakan kabel atau nirkabel, wajib mengantungi izin dari Kominfo. Bahkan Kominfoi sudah mengakomodasi penyelenggara RT RW Net yang selama ini beroperasi untuk tetap dapat menjalankan usahanya dengan membuat regulasi jual kembali (reseller) layanan operator telekomunikasi.
Salah satu aturan yang ada di dalam regulasi jual kembali ini adalah penyelenggara RT RW Net harus mencantumkan nama operator yang menjadi rekanannya. Tujuannya mempermudah melakukan pengawasan terhadap kualitas layanan operator telekomunikasi yang menjadi mitra penyelenggara RT RW Net.
Jika penyelenggara RT RW Net tetap ingin menjalankan usahanya tanpa mencantumkan nama mitra operatornya, mereka dapat mengajukan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi. “Karena ilegal dan tak berizin, maka mustahil penyelenggara RT RW Net dapat memberikan perlindungan kepada konsumen. Sebab regulator tak dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggara ilegal RT RW Net,” kata Heru, dalam keterangannya, pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News