kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.555.000   9.000   0,58%
  • USD/IDR 16.218   21,00   0,13%
  • IDX 7.114   49,59   0,70%
  • KOMPAS100 1.055   7,53   0,72%
  • LQ45 825   3,78   0,46%
  • ISSI 212   1,83   0,87%
  • IDX30 423   1,70   0,40%
  • IDXHIDIV20 506   1,23   0,24%
  • IDX80 121   0,82   0,69%
  • IDXV30 124   0,67   0,54%
  • IDXQ30 140   0,17   0,12%

Tak bisa ditawar, nego kontrak Freeport di 2019


Senin, 14 Desember 2015 / 11:16 WIB
Tak bisa ditawar, nego kontrak Freeport di 2019


Reporter: Muhammad Yazid, Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Istana kepresidenan kembali bersuara mengenai kontrak karya PT Freeport Indonesia yang akan berakhir 2021 mendatang. Pemerintah Indonesia menegaskan saat belum melakukan pembicaraan mengenai perpanjangan kontrak karya PT Freeport.

Penegasan mengenai tidak adanya pembahasan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Minggu (13/12). "Berulang kali presiden menjelaskan, kita tidak ada kepentingan untuk terburu buru. Perpanjangan kontrak atau enggak, ya 2019 itu saja," terang Teten mengenai kebijakan pemerintah soal kontrak PT Freeport Indonesia.

Selain itu, Teten juga menegaskan pemerintah tidak akan mengubah aturan apapun yang menjadi dasar negosiasi kontrak karya PT Freeport. Misalnya merevisi Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2014 yang juga pengganti  PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. "Tidak ada, sudah di drop. Tidak masuk. Selain itu tidak ada. Jangan bikin gosip lah," tandas Teten.

Senada dengan Teten, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyatakan, pemerintah belum ada rencana untuk memperpanjang kontrak karya Freeport. Lagi pula, pasca 2021 sudah tidak ada lagi rezim kontrak karya.

Nantinya konsesi pertambangan sudah harus beralih ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Tidak bisa langsung perpanjangan, kami mengikuti PP 77/2014, bahwa perpanjangan baru bisa dilakukan dua tahun sebelum habis kontrak," tandas Bambang.

Bisa pidana

Sementara itu Simon F. Sembiring yang juga mantan Direktur Jenderal Minerba mengingatkan, bila pemerintah sekarang tetap nekat memberikan perpanjangan operasi kepada PT Freeport  maka bisa dianggap melakukan pelanggaran hukum.

Ia menyebut sesuai PP 77/2014, yang seharusnya memutuskan status IUPK  kepada PT Freeport pada 2012 adalah pemerintah berikutnya yang terpilih dari Pemilihan Presiden 2019. Seperti kita tahu pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla saat ini yang sampai 2019. "Kalau tetap memutuskan, itu bisa pidana," tandasnya.

Seperti kita tahu, sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said memang memberikan sinyal perpanjangan kontrak karya kepada PT Freeport Indonesia (Harian KONTAN, 12 Oktober 2015).

Saat itu Sudirman berdalih, salah satu arah utamanya adalah menyiapkan Freeport untuk mengembangkan largest undermining yang mereka operasikan di Papua. Sehingga kelangsungan usaha dapat memberikan benefit terhadap Papua Barat dan industri, serta ekonomi secara keseluruhan. "Terakhir kami harus secure, bahwa investasi tidak hanya mengundang yang baru, tetapi mempertahankan yang sudah ada," kata Sudirman.

Presiden Direktur Freeport-McMoRan Inc, James R. Moffett pun memberikan pernyataan tertulis menanggapi ini. ''Kami sangat senang dengan jaminan kepastian hukum dan fiskal dari Pemerintah Indonesia. Kami berharap melanjutkan kemitraan dan rencana investasi jangka panjang kami memajukan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan perekonomian di Papua," kata Moffett.

Pun demikian, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Kementerian ESDM Hufron menyatakan Maksud dari menyepakati kelanjutan operasi kompleks pertambangan Grasberg pasca 2021, tidak sama dengan perpanjangan kontrak karya," katanya dalam pernyataan tertulis, Minggu (13/12).

Selain itu, dalam Surat Menteri ESDM tanggal 7 Oktober 2015, merupakan solusi yang ditempuh Pemerintah agar Freeport Indonesia tetap melanjutkan persiapan investasinya.

"Jaminan kelanjutan investasi adalah hal yang wajar diberikan kepada investor apalagi jika kami mempertimbangkan pentingnya menarik investor dari luar yang belum berinvestasi," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×