Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi
Adapun, saat ini pajak daerah masih diberlakukan pada batuan dan non logam yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Deri mengungkapkan sempat beredar kabar pengenaan royalti juga akan diterapkan pada batuan dan non logam.
Namun ia memastikan, hingga saat ini untuk batuan dan non logam memang belum dikenakan royalti.
Selain potensi kehilangan DBH dari pengenaan royalti 0%, ia mengungkapkan UU 28/2009 selama ini belum mewadahi semua hal terkait pajak daerah, untuk itu ia berharap nantinya hal tersebut dapat tertuang dalam Omnibus Law Sektor Perpajakan.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif enggan merinci ketika ditanyai seputar jaminan penerimaan daerah dalam Omnibus Law.
Namun menurutnya, jika merujuk peraturan yang ada untuk batuan dan non logam maka penerimaan daerah tergolong banyak.
Baca Juga: Target investasi energi minimal US$ 198 miliar hingga 2024, begini rinciannya
"Kan sudah jelas peraturannya, bagi hasil itu 20% pusat, 80% daerah, dimana 64% untuk kabupaten yang ada tambangnya dan 16% untuk di luar yang ada tambangnya di dalam provinsi yang sama, mustinya banyak itu," kata Irwandy.
Kendati demikian, menurutnya seputar dana bagi hasil yang diterima oleh pemda dari PNBP memang harus disalurkan secepatnya oleh pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News