Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan telah melakukan penertiban kepada importir yang tidak melaporkan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak.
Berdasarkan data, ada 676 importir yang izinnya diblokir oleh Bea Cukai. Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya pertukaran data dengan Ditjen Pajak.
"Ini tujuannya untuk membersihkan yang buruk-buruk supaya yang baik itu memang patut mendapatkan pelayanan," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (3/4).
Selain memblokir 676 Importir, kata Sri Mulyani, Bea Cukai telah memblokir izin 9.568 perusahaan yang tidak melakukan impor selama 12 bulan, mencabut izin 50 perusahan penerima fasiltas gudang berikat, dan 88 penerima fasilitas kawasan berikat.
Diharapkan, penertiban itu mampu meningkatkan kepatuhan pengguna jasa kepada ketentuan fiskal terutama bea cukai dan perpajakan.
"Bukannya kami mau melalukan intimidasi tapi kalau pelaku ekonomi baik, reputasinya baik, kepatuhanannya baik, maka akan mendapatkan pelayanan (yang baik)," kata Sri Mulyani.
Perempuan yang kerap disapa Ani ini menegaskan, akan terus mengoptimalkan koordinasi antara Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak. Hal ini adalah bagian dari upaya reformasi bea cukai dan pajak.
(Yoga Sukmana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News