Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Rencana pemerintah mempercepat penggunaan wajib label berbahasa Indonesia juga akan berlaku bagi komponen (sparpart) mobil, sepeda motor dan produk otomotif laiinya yang dijual di pasar.
"Pengecualiannya hanya impor untuk keperluan industri perakitan otomotif," kata Radu Malam Sembiring, Direktur Pelayanan Konsumen, Kemendag.
Radu bilang, seluruh komponen sepeda motor, mobil atau produk otomotif termasuk dalam kebijakan wajib label yang sudah dituangkan dalam Permendag 62 tahun 2009 tersebut. Artinya, kebijakan ini juga berarti berlaku bagi produk otomotif yang diimpor maupun yang diproduksi di dalam negeri.
Misalnya saja, jika ada importir komponen mobil buatan Eropa dan dipasar di dalam negeri, maka komponen itu harus menggunakan bahasa Indonesia. Selain wajib berbahasa Indonesia, produk itu juga harus menginformasikan detail produknya seperti tata cara penggunaan, fungsi dan juga nama importir dan alamat importirnya. Informasi standar kepada konsumen seperti alamat importir dan cara penggunaanya pun harus tersedia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News