kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tak Pandang Bulu, Label Berbahasa Indonesia Juga Berlaku untuk Seluruh Industri Otomotif


Senin, 19 April 2010 / 22:06 WIB
Tak Pandang Bulu, Label Berbahasa Indonesia Juga Berlaku untuk Seluruh Industri Otomotif


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Rencana pemerintah mempercepat penggunaan wajib label berbahasa Indonesia juga akan berlaku bagi komponen (sparpart) mobil, sepeda motor dan produk otomotif laiinya yang dijual di pasar.

"Pengecualiannya hanya impor untuk keperluan industri perakitan otomotif," kata Radu Malam Sembiring, Direktur Pelayanan Konsumen, Kemendag.

Radu bilang, seluruh komponen sepeda motor, mobil atau produk otomotif termasuk dalam kebijakan wajib label yang sudah dituangkan dalam Permendag 62 tahun 2009 tersebut. Artinya, kebijakan ini juga berarti berlaku bagi produk otomotif yang diimpor maupun yang diproduksi di dalam negeri.

Misalnya saja, jika ada importir komponen mobil buatan Eropa dan dipasar di dalam negeri, maka komponen itu harus menggunakan bahasa Indonesia. Selain wajib berbahasa Indonesia, produk itu juga harus menginformasikan detail produknya seperti tata cara penggunaan, fungsi dan juga nama importir dan alamat importirnya. Informasi standar kepada konsumen seperti alamat importir dan cara penggunaanya pun harus tersedia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×