kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Tak Pandang Bulu, Label Berbahasa Indonesia Juga Berlaku untuk Seluruh Industri Otomotif


Senin, 19 April 2010 / 22:06 WIB
Tak Pandang Bulu, Label Berbahasa Indonesia Juga Berlaku untuk Seluruh Industri Otomotif


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Rencana pemerintah mempercepat penggunaan wajib label berbahasa Indonesia juga akan berlaku bagi komponen (sparpart) mobil, sepeda motor dan produk otomotif laiinya yang dijual di pasar.

"Pengecualiannya hanya impor untuk keperluan industri perakitan otomotif," kata Radu Malam Sembiring, Direktur Pelayanan Konsumen, Kemendag.

Radu bilang, seluruh komponen sepeda motor, mobil atau produk otomotif termasuk dalam kebijakan wajib label yang sudah dituangkan dalam Permendag 62 tahun 2009 tersebut. Artinya, kebijakan ini juga berarti berlaku bagi produk otomotif yang diimpor maupun yang diproduksi di dalam negeri.

Misalnya saja, jika ada importir komponen mobil buatan Eropa dan dipasar di dalam negeri, maka komponen itu harus menggunakan bahasa Indonesia. Selain wajib berbahasa Indonesia, produk itu juga harus menginformasikan detail produknya seperti tata cara penggunaan, fungsi dan juga nama importir dan alamat importirnya. Informasi standar kepada konsumen seperti alamat importir dan cara penggunaanya pun harus tersedia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×