Reporter: Indira Prana Ning Dyah | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia mengaku tidak keberatan dalam menanggapi rencana pemerintah untuk memblokir situs porno menjelang puasa.
Tapi menurut Kepala Bidang Sekuriti Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia Valens Riyadi, sebelumnya mereka meminta tiga hal dari pemerintah.
Pertama, mereka meminta regulasi yang jelas menyatakan Internet Service Provider (ISP) berhak melakukan penyaringan atau pemblokiran situs pornografi. Kedua, mereka mempertanyakan metode teknis seperti apa yang ingin digunakan pemerintah. Lalu ketiga mereka meminta pemerintah memutuskan situs-situs mana saja yang hendak diblok.
APJII meminta regulasi yang jelas karena sejauh ini yang mereka terima baru surat edaran dari Menkominfo mengenai pemblokiran situs porno. Meski baru berupa surat edaran, surat ini juga berisi ancaman pencabutan izin atau tuntutan pidana apabila penyedia jasa internet tidak melakukan pemblokiran.
“Kalau mau memerintah, buatlah surat keputusan,” kata Valens sembari menjelaskan bahwa pihak ISP juga tidak ingin disalahkan kalau nanti melakukan pemblokiran hanya berdasarkan surat edaran.
Selain mempermasalahkan surat edaran ini, APJII juga mempertanyakan metode apa yang ingin digunakan oleh pemerintah untuk memblokir situs-situs pornografi tersebut. Pasalnya metode yang tersedia ada beberapa. Menurut perhitungan APJII, bila menggunakan filter massive trust positif seperti yang diwacanakan, maka mereka akan membutuhkan biaya minimal Rp 500 miliar untuk melakukan penyaringan secara nasional.
Untuk permintaan ketiga APJII, pemerintah hendaknya menetapkan situs-situs mana saja yang hendak diblok. “Kalau di beberapa negara lain pemerintah memberikan daftar situs-situs mana saja yang diblok,” jelas Valens. Daftar wajib ini dibutuhkan karena ada beberapa situs-situs yang masuk ke wilayah abu-abu. Valens mencontohkan situs fotografi yang memuat foto nude art atau situs medis yang menunjukkan organ tubuh manusia.
Sementara itu Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto menjelaskan, pada dasarnya pihak Kemenkominfo menyerahkan kepada tiap ISP untuk memilih metode yang digunakan untuk memblokir situs-situs porno.
Ia juga ingin meluruskan bahwa maksud dari Kemenkominfo adalah usaha pemblokiran situs sudah bisa dimulai sejak awal puasa dan harus berlanjut setelah bulan puasa. “Kalaupun nanti ada situs-situs yang ternyata tidak tersaring maka akan kami evaluasi lagi, yang penting dari ISP sudah ada upaya menyaring,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News