Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta tidak diperlukan lagi dalam perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, mulai keberangkatan Rabu (15/7), syarat SIKM digantikan dengan mengisi CLM. Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya saat mengisi CLM.
Meski demikian, masyarakat yang ingin menggunakan KA jarak jauh tetap diminta menunjukkan surat bebas Covid-19 (tes PCR atau rapid test) yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
Baca Juga: Keluar masuk Jakarta tidak perlu lagi urus SIKM. ini gantinya
"Atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumahsakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid test serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi," ucap Joni.
Ia berharap, perubahan syarat tersebut dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Setiap penumpang kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.