Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersiap menertibkan tambang yang tidak beroperasi selama minimal dua tahun. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, negara diberikan kewenangan untuk mengambil alih konsesi pertambangan yang terbukti mangkrak atau tidak dikembangkan sesuai izin yang diberikan.
Dalam aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025 itu, kawasan pertambangan masuk sebagai salah satu objek penertiban kawasan telantar.
“Kawasan yang izin/konsesi/perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha menjadi objek penertiban kawasan telantar," bunyi Pasal 4 ayat (1).
Lebih lanjut, "Objek penertiban Kawasan Terlantar meliputi: kawasan pertambangan; kawasan perkebunan; kawasan industri; kawasan pariwisata; kawasan perumahan/permukiman/permukiman skala besar/terpadu atau kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang," bunyi Pasal 4 ayat (2) dikutip Kontan pada Rabu (4/2/2026).
Baca Juga: Penambang RI Setop Ekspor Batubara Spot, Pembeli Asia Kesulitan Pasokan
Tambang yang izinnya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan paling cepat dua tahun sejak izin diterbitkan dapat ditetapkan sebagai kawasan telantar.
"Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak," tulis beleid tersebut.
Untuk itu, PP tersebut menegaskan, pemegang izin usaha pertambangan wajib mengusahakan dan memanfaatkan konsesi yang dikuasai serta melaporkan perkembangan kegiatannya secara berkala. Apabila kewajiban itu diabaikan, pemerintah akan melakukan inventarisasi dan evaluasi atas izin tambang yang terindikasi telantar.
Adapun, proses penertiban dilakukan secara bertahap, mulai dari evaluasi, pemberian peringatan tertulis hingga tiga kali, hingga penetapan kawasan telantar. Jika pemegang izin tetap tidak menjalankan kegiatan tambang setelah peringatan ketiga, pemerintah dapat mencabut izin usaha pertambangan tersebut.
Baca Juga: Grup Nanshan China Akan Bangun Kilang Minyak di Indonesia, Kapasitasnya Segini
Kawasan tambang yang telah ditetapkan sebagai kawasan telantar selanjutnya dapat ditegaskan sebagai kawasan yang dikuasai langsung oleh negara. Pemerintah juga membuka opsi untuk mengalihkan kembali konsesi tambang tersebut kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.
Ketentuan ini berlaku baik untuk izin pertambangan yang diterbitkan sebelum maupun setelah PP 48/2025 berlaku. Untuk izin yang terbit sebelum aturan ini, inventarisasi dapat langsung dilakukan sejak PP diundangkan. Sementara untuk izin baru, penertiban dapat dimulai paling cepat dua tahun sejak izin diterbitkan.
Selanjutnya: Menag: Komplek Haji dan Masjidil Haram akan Terhubung Melalui Terowongan
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Home Care 1-15 Februari 2026, Attack-Wipol Diskon hingga 35%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












