kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tanggapan AP II atas kesalahan prosedur Lion Air


Minggu, 15 Mei 2016 / 11:44 WIB
Tanggapan AP II atas kesalahan prosedur Lion Air


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Angkasa Pura II mengonfirmasi telah terjadi kesalahan prosedur penanganan kedatangan penumpang rute internasional pesawat Lion Air bernomor penerbangan JT 161 rute Singapura-Bandara Soekarno Hatta. Para penumpang datang di Terminal I B yang merupakan terminal domestik.

Head of Corporate Secretary & Legal AP II Agus Haryadi menjelaskan, seharusnya ketika penumpang turun dari pesawat langsung diantar atau diarahkan menuju kedatangan internasional di Terminal 2.

"Namun terjadi miskomunikasi di antara pengemudi bus ground handling maskapai sehingga penumpang justru diantar ke kedatangan domestik di Terminal 1," jelas Agus dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (14/5).

Petugas Aviation Security Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang mengetahui kesalahan prosedur ini lalu mengambil tindakan untuk mengarahkan penumpang ke jalur yang benar, yakni kembali ke bus untuk menuju kedatangan internasional Terminal 2 supaya penumpang melalui proses imigrasi.

"Dengan demikian, dampak buruk yang mungkin timbul dapat dihilangkan seiring dengan respon cepat Avsec dalam menangani situasi tersebut," tutur Agus.

Agus menyatakan, selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandara Wilayah I terkait dengan peristiwa ini. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×