Reporter: Aulia Fitri Herdiana | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 terkait kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) mendapatkan respon yang beragam di mata pelaku industri.
Asal tahu saja, ada 17 sektor industri yang berhak memperoleh insentif fiskal berupa pembebasan pajak atau tax holiday tersebut. Mulai industri logam hulu, industri pemurnian, indutri petrokimia, industri farmasi sampai infrastruktur ekonomi.
Investor yang memiliki rencana penanaman modal antara Rp 500 miliar–Rp 1 triliun berhak mendapat tax holiday 5 tahun. Sementara Investasi Rp 1 triliun–dari Rp 5 trilun mendapat tax holiday selama 7 tahun.
Ketua Asosiasi Pengembangan PLTA Riza Husni mengatakan syarat memperoleh insentif pajak terbilang terlalu tinggi. Di samping itu juga dari sisi efektivitas pemberian insentif.
"Pada dasarnya insentif apa pun yang diberikan oleh kementerian apa pun, tidak banyak manfaat selama sikap Menteri ESDM terhadap Energi Terbarukan seperti saat ini," jawabnya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (10/4).
Riza menambahkan, seharusnya ada pengecualian untuk industri tertentu terkait PMK No. 35 Tahun 2018. "Harus ada goodwill atau keberpihakan pemerintah khususnya Menteri ESDM terhadap EBT," tambahnya kemudian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News