Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri, PT Triputra Agro Persada Tbk (TAP) bersama KPN Corporation mendukung implementasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) Minyak Goreng.
Hal ini sesuai dengan Siaran Pers dari Kementerian Perdagangan tanggal 27 Januari 2022 yang berjudul Jaga Stok dan Stabilitas Harga Minyak Goreng, Kemendag Terapkan Kebijakan DMO dan DPO.
“Dalam mendukung kebijakan tersebut, TAP akan menjual sebanyak 20% minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) hasil produksi Pabrik Kelapa Sawit atau sekitar 2,5 juta kilogram sebulan, dengan harga yang sudah ditentukan oleh Pemerintah sebesar Rp 9.300/kg.” Jelas Deputy Chief Marketing Director TAP, Franky dalam siaran pers, Selasa (15/2).
Baca Juga: Tiga Pemasok Wilmar Berkomitmen Jual Produknya Dengan Harga DMO
"Kami dari pihak KPN Corporation selalu teringat nasehat dari Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dalam situasi ini: 'Berat di Pikul, Ringan di Jinjing' dan itu menjadi motivasi dan mindset untuk kita bekerja keras mengolah produksi sampai ke penyaluran minyak goreng ke masyarakat yang membutuhkan dengan kemasan dan harga yang terjangkau. Kami bangga dan bersyukur bisa menerima rangkulan dari pemasok seperti TAP, yang sedia untuk mendukung kami dalam memenuhi program DMO & DPO pemerintah Republik Indonesia." ujar Head of Commercial KPN Corporation, Lian Pongoh.
Sebagai produsen minyak kelapa sawit (upstream), TAP berharap dengan dukungan yang diberikan dapat menjaga ketersediaan pasokan minyak goreng di pasar domestik dengan harga yang tetap terjangkau oleh masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News