Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi
Menurutnya, jika konsisten mengganti batubara dengan biomassa, diikuti dengan menyuntik mati PLTU dan penambahan pembangkit bersih, target bauran EBT 17% di 2025 optimstis akan tercapai.
DEN juga mendorong pelaksanaan skema power wheeling atau pemanfaatan jaringan distribusi dan transmisi bersama untuk mengakselarasi pembangkit EBT. Di dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET), DEN mengusulkan agar skema power wheeling tidak dilarang.
“Skema power wheeling kami usulkan tidak dilarang atau diwajibkan sehingga dalam RUU EBET diksi yang bisa digunakan ialah 'dapat' sehingga kerja sama saling menguntungkan,” jelasnya.
Namun, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan usulan skema power wheeling ini benar masuk dalam RUU EBET. Pasalnya, PT PLN belum berkomentar apapun mengenai hal ini.
Padahal skema pemakaian jaringan distribusi dan transmisi ini dapat memberikan peluang bisnis baru bagi PLN. Lantaran jika swasta punya investasi membangun pembangkit EBT lalu tidak ada jaringan, bisa bekerja sama dengan PLN untuk menyalurkan listriknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News