kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

Target Pemerintah Bisnis Waste to Energy lewat Danantara:Perhatikan Beban Listrik PLN


Senin, 29 September 2025 / 18:26 WIB
Target Pemerintah Bisnis Waste to Energy lewat Danantara:Perhatikan Beban Listrik PLN
ILUSTRASI. Seorang pekerja melakukan pemeriksaan rutin di ruang turbin Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Santong berkapasitas 1.000 kw di Santong, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, NTB, Kamis (19/6/2025). Menurut data PLN NTB, saat ini bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) di sistem kelistrikan NTB telah mencapai 5,37 persen dari total kapasitas terpasang dan angka tersebut ditargetkan meningkat menjadi 25,19 persen pada tahun 2034 sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proyek Waste of Energy (WTE) atau proyek yang bertujuan mengubah sampah (limbah) menjadi energi yang saat ini tengah dibidik oleh Danantara Indonesia masih memerlukan perhitungan detail. Utamanya terkait dengan proyek waste of energy menjadi energi listrik.

Menurut pengamat energi dari Energy Shift Institute, Putra Adhiguna penanganan sampah di dalam negeri adalah perkara penting yang harus dituntaskan pemerintah, tetapi Danantara dan pemerintah harus berhati-hati dan tidak membebani PLN.

"Karena saat ini saja PLN sudah kesulitan dengan adanya RUPTL, terlebih bila 'dipaksa' membeli listrik 2-3 kali harga listrik mereka," ungkap Putra kepada Kontan, Senin (29/09/2025).

Sebelumnya dalam catatan Kontan, PLN memiliki Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 dengan pengembangan pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 42,6 GW.

Sedangkan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) harga listrik agak berbeda dengan harga listrik yang telah ditetapkan sebesar 20 sen dolar AS per kilowatt hour (kWh) atau lebih tinggi dibandingkan pembangkit berbasis batubara yang kisaran 4 hingga 6 sen per kWh.

"Danantara dan pemerintah wajib memastikan kompensasi PLN jelas di depan. Karena saat ini tumpukan subsidi dan kompensasi sudah puluhan triliun, dan justru bisa jadi beban untuk PLN bertransisi secara lebih luas," jelas dia.

Baca Juga: PLN Sebut Butuh Dana Rp 3.000 Triliun untuk RUPTL 2025-2034

Disisi lain, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa berpendapat keputusan Danantara, berinvestasi  WTE bisa berkontribusi dalam mengatasi isu sampah.

“Dalam Waste to Energy perlu dipikirkan sisi dari mulai pengolahan sampah tersebut hingga jadi energi, lalu siapa yang berminat untuk membelinya, mengambilnya. Dari hulu ke hilir, inilah yang memerlukan biaya besar,” ujar Fabby dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/9/2025).

Fabby menyebut ada dua aspek yang menjadi kendala soal sampah, yakni keterbatasan ketersediaan lahan pembuangan dan dampak buruk terhadap kesehatan.

Oleh sebab itu, inovasi pengolahan sampah menjadi sumber energi dianggap sebagai keputusan yang tepat dan berdampak baik.

"Sedangkan prospek penerapan pengolahan sampah jadi sumber energi di kota-kota di Indonesia rasanya cukup potensial dan siap melaksanakannya,” kata Fabby.

Hingga saat ini, pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang ditargetkan selesai pada akhir September ini.

Baca Juga: PLN Usul Ekpor Listrik ke Singapura Skema G2G, Pengamat Ingatkan Beban Infrastruktur

Dari Kementerian ESDM, revisi Peraturan Presiden (Perpres) ini akan menghapus tipping fee sampah atau biaya yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pengelola sampah untuk setiap ton sampah yang diolah menjadi energi listrik.

Menurut Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi masuknya Danantara hanya untuk PLTSa dengan kebutuhan sampah (input) minimal 1.000 ton per hari. 

“Kalau Danantara harus gede. Di atas 1.000 ton per hari itu batasan untuk Danantara,” ungkap Eniya beberapa waktu lalu.

Dari sisi pengelola, penghapusan skema tipping fee  menurut PT PLN Indonesia Power (PLN IP) akan berpengaruh pada peningkatan harga listrik.

"Dengan tanpa adanya tipping fee maka feed-in tarif listrik PLTSa tentu akan lebih mahal," ungkap Direktur Pengembangan Bisnis dan Niaga PLN IP Bernardus Sudarmanta saat dimintai konfirmasi, Selasa (2/9/2025).

Bernardus menambahkan, peningkatan tarif ujungnya akan berdampak pada besaran subsidi dan kompensasi listrik ke depannya.

"Sehingga akan berdampak pada kenaikan besaran subsidi dan kompensasi listrik pemerintah ke PLN," kata dia. 

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga Akhir Tahun

Selanjutnya: IHSG Berpotensi Lanjut Menguat di Akhir September 2025, Cek Rekomendasi Analis

Menarik Dibaca: Ketika Si Kecil Rewel, Ini yang Harus Moms Lakukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×