Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
Pembebasan Lahan Warga
Beberapa hari lalu, ramai diberitakan Warga Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban, Jawa Timur yang viral memborong ratusan mobil baru. Hal itu terjadi setelah warga desa tersebut mendapat ganti rugi atas lahan yang terdampak proyek kilang Pertamina tersebut.
Ifki memang tidak memberikan tanggapan terkait konsumsi warga desa tersebut. Yang jelas, Ifki memastikan bahwa nilai ganti rugi yang telah diberikan sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pengadaan lahan untuk proyek GRR Tuban tersebut telah melalui seluruh mekanisme yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pada undang-undang tersebut, telah diatur tata cara pengadaan lahan untuk pembangunan kilang yaitu (i) perencanaan, (ii) persiapan, (iii) pelaksanaan; (iv) pelepasan tanah instansi.
Pada tahap persiapan, berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan tanah, Pertamina mengikuti prosedur penilaian ganti kerugian sesuai ketentuan dengan menunjuk KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang kemudian ditetapkan melalui Badan Pertanahan Nasional setempat.
"Untuk nilai (ganti rugi), Pertamina mengikuti ketentuan. Harga sesuai penilaian yang dilakukan KJPP," pungkas Ifki.
Selanjutnya: Pertamina tambah dua unit Pertashop di Kabupaten Maros
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News