kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Target proyek kilang GRR Tuban, Pertamina: Konstruksi 2022, beroperasi 2026


Minggu, 21 Februari 2021 / 14:35 WIB
Target proyek kilang GRR Tuban, Pertamina: Konstruksi 2022, beroperasi 2026
Lahan yang akan dipakai Pertamina untuk proyek kilang baru GRR Tuban.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertamina melanjutkan proyek kilang baru atau Grass Root Refinery Tuban (GRR Tuban). Pertamina pun telah menyelesaikan pekerjaan tahap awal (early work) termasuk pengerjaan Basic Engineering Design (BED).

Corporate Secretary Subholding Refining & Petrochemical PT Kilang Pertamina Internasional Ifki Sukarya menjelaskan bahwa penyelesaian early work mencakup restorasi lahan pantai yang rusak karena abrasi seluas 20 hektare (ha). Pembersihan lahan (land clearing) tahap 1 dan tahap 2 untuk eks tanah KLHK sudah dilaksanakan seluas 328 ha.

Ifki bilang, pembebasan lahan sudah selesai mencakup 1.220 bidang lahan, yang mana pembayarannya hampir rampung 99%. "Saat ini luas lahan sudah sesuai dengan kebutuhan lahan untuk proyek tersebut," katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (21/2).

Pekerjaan selanjutnya, sambung Ifki, meneruskan pekerjaan land clearing tahap 3 seluas 109 ha (eks lahan Perhutani) dan eks lahan warga seluas 156 ha, yang akan dilaksanakan Maret 2022. Sisanya, tahap 4 seluas 221 ha (eks lahan warga) akan dilaksanakan setelah tahap 3 selesai.

Tahapan Engineering Procurement Construction (EPC) digelar pada 2022. Kilang baru Pertamina dengan nilai investasi sekitar US$ 15 miliar tersebut ditargetkan bisa beroperasi pada tahun 2026.

"Selanjutnya saat ini masuk tahap FEED (Front End Engineering Design). EPC akan dilaksanakan 2022 dan diperkirakan on stream 2026," terang Ifki.

Baca Juga: Selesaikan pembebasan lahan, Pertamina lanjutkan pembersihan lahan kilang Tuban

Terpisah, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam kunjungan kerjanya ke Proyek Kilang Tuban pada September 2020 lalu, meminta penyelesaian proyek dapat dipercepat, agar segera memberi manfaat yang nyata.

"Pemerintah terus mendorong percepatan Proyek Kilang Tuban. Saya berharap Proyek Kilang Tuban juga dapat berjalan sesuai jadwal yang telah direncanakan dan diharapkan, selesai pada tahun 2026 bahkan diharapkan dapat dilakukan percepatan," ujar Arifin.

Proyek Kilang Tuban merupakan proyek yang sangat strategis karena pembangunan kilang minyak akan terintegrasi dengan petrokimia, dengan kapasitas pengolahan minyak mentah sebesar 300.000 barel minyak per hari dan produksi petrochemical mencapai 3.600 kilo ton per annum (ktpa).

Selain itu, Kilang Tuban juga akan memproduksi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kualitas Euro V (BBM ramah lingkungan) yaitu gasoline sebesar 80.000 barel per hari dan diesel sebesar 98.000 barel per hari.

Pembangunan kilang tersebut juga akan menyerap 35% tingkat komponen dalam negeri (TKDN), penyerapan tenaga kerja sebanyak 20.000 saat konstruksi dan 2.500 saat operasi. Selain itu, saat dalam pembangunan tahap awal tersebut, Pertamina telah menyerap 271 tenaga kerja lokal Tuban.

Pembebasan Lahan Warga

Beberapa hari lalu, ramai diberitakan Warga Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban, Jawa Timur yang viral memborong ratusan mobil baru. Hal itu terjadi setelah warga desa tersebut mendapat ganti rugi atas lahan yang terdampak proyek kilang Pertamina tersebut.

Ifki memang tidak memberikan tanggapan terkait konsumsi warga desa tersebut. Yang jelas, Ifki memastikan bahwa nilai ganti rugi yang telah diberikan sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pengadaan lahan untuk proyek GRR Tuban tersebut telah melalui seluruh mekanisme yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.  Pada undang-undang tersebut, telah diatur tata cara pengadaan lahan untuk pembangunan kilang yaitu (i) perencanaan, (ii) persiapan, (iii) pelaksanaan; (iv) pelepasan tanah instansi. 

Pada tahap persiapan, berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan tanah, Pertamina mengikuti prosedur penilaian ganti kerugian sesuai ketentuan dengan menunjuk KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang kemudian ditetapkan melalui Badan Pertanahan Nasional setempat. 

"Untuk nilai (ganti rugi), Pertamina mengikuti ketentuan. Harga sesuai penilaian yang dilakukan KJPP," pungkas Ifki.

Selanjutnya: Pertamina tambah dua unit Pertashop di Kabupaten Maros

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×