kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.902.000   75.000   2,65%
  • USD/IDR 17.034   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.196   147,78   2,10%
  • KOMPAS100 995   23,60   2,43%
  • LQ45 731   14,72   2,06%
  • ISSI 257   5,49   2,18%
  • IDX30 396   7,18   1,85%
  • IDXHIDIV20 493   5,18   1,06%
  • IDX80 112   2,43   2,21%
  • IDXV30 136   0,92   0,68%
  • IDXQ30 129   2,13   1,68%

Targetkan Rampung 2024, Ekspor Pasir Laut Masih Tunggu Kemendag


Senin, 05 Februari 2024 / 17:04 WIB
Targetkan Rampung 2024, Ekspor Pasir Laut Masih Tunggu Kemendag
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memberi keterangan saat mengunjungi kawasan budidaya udang di Sumbawa, NTB (18/3/2022).


Reporter: Leni Wandira | Editor: Noverius Laoli

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Mei 2023 menerbitkan PP No.26/2023. Dalam beleid itu, dijelaskan bahwa pengelolaan hasil sedimentasi di laut bertujuan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.

Pengelolaan ini juga bertujuan mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. 

Adapun, pengelolaan hasil sedimentasi di laut ini meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan. Hasil sedimentasi di laut yang bisa dimanfaatkan, yakni berupa pasir laut maupun material sedimen lain berupa lumpur. 

Baca Juga: Bakal Rugikan Nelayan, KNTI Tolak Aturan Ekspor Pasir Laut

“Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 26/2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×