kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Targetkan Rampung 2024, Ekspor Pasir Laut Masih Tunggu Kemendag


Senin, 05 Februari 2024 / 17:04 WIB
Targetkan Rampung 2024, Ekspor Pasir Laut Masih Tunggu Kemendag
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono?memberi keterangan?saat mengunjungi kawasan budidaya udang di Sumbawa, NTB (18/3/2022).


Reporter: Leni Wandira | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan aturan terkait pengelolaan hasil sedimentasi di laut rampung Maret 2024. 

Beleid yang dimaksud yakni perencanaan untuk menentukan lokasi prioritas pengelolaan sedimentasi laut. Hal ini juga menjadi penyebab KKP belum mensosialisasikan secara luas Permen KP No.33/2023.

Namun, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, aturan tersebut masih digodok oleh Kementerian/Lembaga terkait salah satunya Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga: KKP Janjikan Insentif Bagi Pemodal Asing yang Investasi di Sektor Perikanan

"Ya itu kan kita tunggu Mendag (Soal aturan pengelolaan hasil sedimentasi laut)," kata Sakti Wahyu Trenggono, saat ditemui dalam acara Indonesia Marine and Fisheries Business Forum 2024, Senin (5/2).

Trenggono menegaskan jika ekspor pasir itu semangatnya pembersihan daerah-daerah yang dilalui nelayan yang mengalami pendangkalan karena proses Sedimentasi 

Sebagaimana diketahui, KKP menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Aturan turunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.33/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No.26/2023. 

Baca Juga: KKP: Sepanjang 2023, PNBP Pengelolaan Ruang Laut Capai Rp 707 Miliar

"Tapi intinya kita soal pasir, jangan lupa ya pasir yang sedimentasi, yang menutupi terumbu karang. Yang kita anggap mengganggu pelayaran, intinya mengganggu ekosistem yang ada di laut. Itu yang kita perbolehkan untuk diambil, khususnya di dalam negeri," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Khusus MenKP Tugas Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menegaskan bahwa saat ini tim kajian meliputi dari KKP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akademisi, aktivis, hingga lembaga lainnya tengah menyusun dokumen perencanaan agar aturan ini dapat segera berjalan. 

"Statusnya mau ada PermenKP-nya tapi belum keluar. nanti kan ada tim pakar dan beberapa kementerian lembaga lainnya untuk menetapkan permenKP itu jadi masih dalam tahap diskusi Kepmen untuk penetapan di mana sih yang boleh Sedimentasi nya," ungkpanya.

Baca Juga: KKP Pastikan Dokumen Rencana Aturan Turunan Ekspor Pasir Laut Rampung Maret Tahun Ini

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Mei 2023 menerbitkan PP No.26/2023. Dalam beleid itu, dijelaskan bahwa pengelolaan hasil sedimentasi di laut bertujuan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.

Pengelolaan ini juga bertujuan mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. 

Adapun, pengelolaan hasil sedimentasi di laut ini meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan. Hasil sedimentasi di laut yang bisa dimanfaatkan, yakni berupa pasir laut maupun material sedimen lain berupa lumpur. 

Baca Juga: Bakal Rugikan Nelayan, KNTI Tolak Aturan Ekspor Pasir Laut

“Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 26/2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×