Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Masyarakat dipersilakan menghubungi petugas Dinas Perhubungan DKI atau menelepon call center Dishub di nomor 021-3457471, jika menemukan pelaku angkutan umum di DKI Jakarta yang meminta bayaran lebih dari tarif yang sudah ditentukan.
"Jika menemukan petugas kami di terminal, laporkan. Catat nomor polisi dan jenis angkutannya terus langsung adukan saja ke kami," ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Mirza Ariyadi.
Hal tersebut disampaikan Mirza berkaitan dengan keluhan pelaku angkutan kota mengenai tarif baru angkutan umum, yang berlaku mulai Jumat (12/7).
Berikut ini adalah tarif baru yang disahkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada Kamis (11/7).
Tarif transjakarta tidak mengalami kenaikan atau tetap Rp 3.500.
Angkutan ekonomi non-AC:
- Bus kecil (mikrolet) dari semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000 pada 14 km pertama selanjutnya dikenakan kenaikan Rp 500-Rp 1.000
- Bus sedang (metromini dan kopaja) dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000,
- Bus besar reguler (mayasari dan PPD) dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
Angkutan bus AC:
- Tarif bus besar seperti mayasari bakti dan bianglala, naik dari Rp 6.000 menjadi Rp 7.000.
- Tarif kopaja AC naik dari dari Rp 5.000 menjadi 6.000.
- Tarif angkutan Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) berjarak tempuh maksimum 30 km, naik dari dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.000.
Yang masuk kategori APTB berjarak maksimum 30 km adalah:
APTB Bekasi-Tanah Abang, Bekasi- Bundaran HI, Bekasi-Pulogadung, Ciputat-Kota, Poris Plawad-Tomang.
-Tarif APTB berjarak tempuh di atas 30 km bergantung pada pasar. Dishub sendiri memperkirakan tarif termahal untuk rute Cibinong-Grogol 50 km adalah Rp 12.000 (sebelumnya Rp 10.000) dan tarif termahal untuk rute Bogor-Rawamangun 60 km adalah Rp 13.500 (sebelumnya Rp 12.000).
Kenaikan untuk taksi:
- Taksi yang menggunakan tarif atas seperti Blue Bird dan White Horse yang semula Rp 6.000 menjadi 7.000. Kemudian untuk setiap kilometer selanjutnya naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 3.600.
- Tarif taksi yang menggunakan tarif bawah, naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.000.
(Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News