kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Tarif angkutan umum tak boleh naik di atas 15%


Kamis, 20 Juni 2013 / 19:22 WIB
Tarif angkutan umum tak boleh naik di atas 15%
ILUSTRASI. Suasana hari pertama pameran otomotif Gaikindo. KONTAN/Hendra Suhara


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Menteri Perhubungan E.E Mangindaan menyatakan, batas atas tarif kenaikan ongkos angkutan umum akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) hanya 15%.

Dalam rangka merealisasikan kebijakan itu, saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemhub) tengah membahas batas tarif atas itu dengan para pengusaha angkutan umum. Menurut Mangindaan, pengusaha angkutan meminta kenaikan tarif di atas 20%.

Namun, Mangindaan meminta: “agar tidak berpengaruh pada inflasi, maka jangan menaikkan tarif angkutan umum di atas 15%. Nah ini yang sedang dibahas (rapat)," ujar Mangindaan kepada wartawan di Kantor Presiden, Kamis (20/6).

Mangindaan bilang, pengusaha angkutan pasti tidak berani menaikkan biaya ongkos angkutan terlalu tinggi, karena berpotensi mengurangi penumpang. Apalagi bisnis angkutan umum juga terjadi persaingan antara pengusaha.

Tapi, pemerintah mengerti dan setuju jika ongkos angkutan dinaikkan pada kisaran 10% sampai 11%, sebab, tanpa kenaikan, pengusaha angkutan terancam bangkrut.

Kenaikan ongkos angkutan pada kisaran 10% tersebut dianggap Mangindaan masih wajar, mengingat sumbangan bensin hanya 36% dari seluruh komponen biaya operasional kendaraan.

Ia berharap, pemain di bisnis angkutan umum turut membantu perekonomian nasional dengan tidak menaikkan biaya angkutan di atas 15%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×