Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengenakan tarif tambahan sebesar 10% terhadap produk asal Indonesia mulai 24 Juli 2026 membayangi kinerja ekspor nasional, terutama industri manufaktur padat karya yang selama ini bergantung pada pasar Negeri Paman Sam.
Kalangan dunia usaha menilai tambahan tarif tersebut berpotensi mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar AS, meski posisi Indonesia masih relatif lebih baik dibandingkan mayoritas negara lain yang dikenai tarif lebih tinggi.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani mengatakan, sektor yang paling sensitif terhadap kebijakan tersebut adalah industri berorientasi ekspor seperti tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, alas kaki, hingga mesin dan peralatan listrik.
"Berdasarkan struktur ekspor nonmigas Indonesia ke AS pada 2025, lima kelompok produk terbesar adalah mesin dan peralatan listrik, barang rajutan, alas kaki, pakaian jadi bukan rajutan, serta lemak dan minyak nabati maupun hewani," ujar Shinta kepada Kontan, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, industri TPT, pakaian jadi, dan alas kaki perlu mendapat perhatian khusus lantaran merupakan sektor padat karya yang menjadikan Amerika Serikat sebagai salah satu tujuan ekspor utama.
Baca Juga: Tarif Tambahan AS Tekan Ekspor RI, Industri Padat Karya Paling Rentan
Namun, Shinta menilai dampak tarif belum dapat dihitung secara pasti karena sejumlah produk Indonesia masih dibahas untuk memperoleh product exclusions atau pengecualian tarif dalam proses negosiasi perdagangan dengan AS.
"Oleh karena itu, dunia usaha masih menunggu hasil akhir implementasi kebijakan tersebut sebelum dapat mengukur dampaknya secara lebih pasti," katanya.
Selain besaran tarif, daya saing ekspor Indonesia juga akan dipengaruhi oleh keandalan rantai pasok, kepastian pasokan bahan baku, kualitas produk, hingga kemampuan memenuhi standar pasar internasional.
Shinta menambahkan, kebijakan tarif tambahan tersebut juga berpotensi memengaruhi keputusan bisnis perusahaan. Pelaku usaha diperkirakan akan lebih berhati-hati dalam menyusun rencana produksi, melakukan ekspansi kapasitas, maupun merealisasikan investasi baru.
Apabila kondisi tersebut berlangsung dalam jangka panjang, utilisasi kapasitas produksi dan penyerapan tenaga kerja berpotensi ikut tertekan.
"Bagi sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur, maupun beberapa subsektor manufaktur lainnya, keberlangsungan akses pasar ekspor memiliki kaitan langsung dengan utilisasi kapasitas produksi serta penyerapan tenaga kerja," ujar Shinta.
Meski demikian, Apindo menilai posisi Indonesia masih lebih kompetitif dibandingkan sebagian besar negara lain yang turut dikenai kebijakan serupa. Berdasarkan komunikasi Pemerintah Indonesia dengan United States Trade Representative (USTR), Indonesia bersama lima mitra dagang lainnya dikenakan tarif tambahan sebesar 10%, sedangkan 54 negara lain dikenai tarif 12,5%.
Baca Juga: Tarif Sementara AS 10% Berakhir, Menko Airlangga: Tunggu Minggu Depan
"Hal ini menunjukkan Indonesia memiliki starting point yang relatif lebih baik dalam proses implementasi Section 301. Namun dunia usaha tetap menunggu kepastian atas berbagai product exclusions karena hal tersebut akan sangat menentukan dampak akhirnya terhadap daya saing ekspor Indonesia," tutur Shinta.
Karena itu, Apindo mendorong pemerintah mengintensifkan negosiasi dengan Pemerintah AS agar pembahasan mengenai product exclusions segera memperoleh kepastian. Selain itu, pemerintah juga diminta mempercepat reformasi struktural melalui penyederhanaan regulasi, peningkatan efisiensi logistik, penyediaan energi yang kompetitif, percepatan perizinan, hingga penguatan kualitas sumber daya manusia.
Apindo juga meminta pemerintah memperluas diversifikasi pasar ekspor melalui berbagai perjanjian perdagangan internasional guna mengurangi ketergantungan terhadap pasar AS.
Meski menghadapi tantangan tarif, Shinta menilai prospek perdagangan Indonesia dengan AS masih terbuka. Nilai ekspor Indonesia ke AS pada 2025 mencapai US$ 30,96 miliar atau tumbuh 16,65% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara sepanjang Januari-Mei 2026, ekspor masih meningkat 5,13% secara tahunan menjadi US$ 12,73 miliar.
"Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan hanya terletak pada besaran tarif, melainkan pada kemampuan Indonesia menjaga market access, menarik investasi baru, memperkuat kapasitas manufaktur nasional, serta meningkatkan posisi Indonesia dalam rantai pasok global," katanya.
Senada, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai tarif tambahan AS lebih mencerminkan kebijakan proteksi industri domestik dibanding semata-mata penegakan standar ketenagakerjaan.
Ia mengatakan tambahan tarif akan meningkatkan biaya masuk produk Indonesia ke pasar AS sehingga daya saing ekspor nasional ikut tergerus. Menurutnya, industri padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki menjadi sektor yang paling rentan, disusul elektronik, furnitur, produk karet, serta kelapa sawit.
Yusuf mengingatkan dampak kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi menurunkan ekspor, tetapi juga menekan margin keuntungan perusahaan, menunda investasi, mengurangi kapasitas produksi, hingga melemahkan penyerapan tenaga kerja.
"Efeknya tidak berhenti di perdagangan, tetapi bisa merambat ke aktivitas industri dan pasar tenaga kerja," ujarnya kepada Kontan, Jumat (24/7/2026).
Ia menilai pemerintah perlu memperkuat diplomasi perdagangan sekaligus mempercepat diversifikasi pasar ekspor agar ketergantungan terhadap pasar AS dapat dikurangi. Peningkatan standar produksi dan ketenagakerjaan juga perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing nasional dalam jangka panjang.
Baca Juga: Apindo: Tarif Tambahan AS Tekan Daya Saing Ekspor, Industri Padat Karya Paling Rentan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














