Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perluasan tarif bagi transportasi daring (online) mulai berlaku lagi Jumat (9/8). Sebelumnya, berdasarkan pemberitaan Kontan.co.id, pada 1 Juli 2019 perluasan tarif baru ojek online mulai diberlakukan di 41 kota besar.
Nah, mulai Jumat (9/8), akan diperluas lagi hingga seluruhnya berlaku di 123 kota dan kabupaten. Artinya ada tambahan penerapan tarif baru ojek online di 82 kota lagi.
Catatan saja, berdasarkan Keputusan Menteri Nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi, mengatur besaran jasa minimal yang harus dibayar oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh empat kilometer.
Baca Juga: Soal perubahan aturan tarif, ini tanggapan Gojek dan Grab
Aturan tersebut, selain mengatur biaya minimal, mengatur pula besaran biaya jasa batas bawah dan biaya jasa batas atas, berdasarkan zona.
Zona I mencakup daerah Jawa (non-Jabodetabek), Sumatera, dan Bali dengan tarif batas bawah yang ditetapkan Kemenhub Rp 1.850 per kilometer (km) dan batas atas Rp 2.300 per km. Sementara untuk, tarif minimal atau dalam jangkauan 4 km pertama, tarifnya yakni Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek. Tarif batas bawah yang ditentukan pemerintah sebesar Rp 2.000 per km dan batas atas Rp 2.500 per km. Adapun tarif minimal dalam radius 4 km pertama sebesar Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Baca Juga: Survei: Konsumen lebih mengutamakan keselamatan dan kenyamanan moda transportasi
Zona III meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku dengan tarif batas bawah yang diizinkan sebesar Rp 2.100 per km dan batas atas sebesar Rp 2.600 per km. Sedangkan tarif minimal dalam 4 km pertama adalah sebesar Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Kenaikan tarif ini akan berlaku serentak oleh dua ojek online yakni Gojek dan Grab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News