kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Tarif bus AKDP Jatim rata-rata naik 17,48%


Jumat, 05 Juli 2013 / 14:59 WIB
Tarif bus AKDP Jatim rata-rata naik 17,48%
ILUSTRASI. Cara Isi Saldo OVO Melalui BSI Mobile.


Reporter: Dyah Megasari |

SURABAYA. Tarif bus antarkota dalam provinsi (AKDP) di Jawa Timur akhirnya resmi naik menyusul kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sejak 22 Juni lalu.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 46 Tahun 2013 tentang Tarif Dasar dan Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah, tarif bus AKDP kelas ekonomi mengalami kenaikan 17,48%.

"Tarif berlaku resmi sejak Kamis (4/7/2013) kemarin,'' terang Kabid Angkutan Jalan, Dishub LLAJ Provinsi Jatim, Sumarsono, Jumat (5/7/2013).

Selain mempertimbangkan komponen BBM, angka kenaikan tersebut di antaranya juga mempertimbangkan besaran upah sektoral pekerja di Jawa Timur.

Sejak resmi diberlakukan, secara bersamaan, pihaknya juga sudah menurunkan tim khusus untuk memantau pelaksanaan Pergub itu di lapangan. ''Jika ada yang melanggar, hukumannya dari sanksi teguran, surat tertulis, hingga pencabutan izin trayek,'' tegasnya.

Dalam Pergub itu, tarif batas atas dan batas bawah secara otomatis juga mengalami perubahan. Saat ini, tarif batas atas AKDP dipatok sebesar Rp 158 per kilometer, sedangkan tarif batas bawah menjadi Rp 98 per kilometer.

Sebelumnya, tarif batas atas AKDP dipatok Rp 135 per kilometer dan tarif batas bawah Rp 83 per kilometer.

Adapun harga BBM bersubsidi jenis premium naik dari Rp 4.500 per liter menjadi Rp 6.500 per liter. Sementara solar dari Rp 4.500 per liter menjadi Rp 5.500 per liter.

Penyesuaian harga eceran bahan bakar minyak bersubsidi sesuai ketentuan Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Peraturan Menteri ESDM No 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×