Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PLN (Persero) siap mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk membebaskan biaya listrik pelanggan golongan 450 volt ampere (VA) selama tiga bulan ke depan. Kebijakan ini dipastikan berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar.
Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN I Made Suprateka mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan terkait skema pembebasan listrik bagi pengguna prabayar atau yang menggunakan meteran listrik token.
"Untuk yang pelanggan prabayar 450 VA, sedang kita siapkan berbagai solusi dengan berbagai mekanisme," ujar Made, Rabu (1/4/2020).
Baca Juga: PLN siap laksanakan kebijakan diskon listrik dari pemerintah
Lebih lanjut, PLN membuka opsi skema pembebasan tarif listrik prabayar dengan menghitung rata-rata konsumsi listrik per bulan. PLN mencatat, rata-rata besaran penggunaan listrik pelanggan 450 VA mencapai 70 kWh per bulan. Dengan demikian, pembebasan pembelian token akan berlaku bagi pelanggan yang konsumsi listriknya 70 kWh per bulan.
"Bila batasan tersebut disepakati bersama, maka bisa saja pelanggan 450 VA yang beli token lebih dari 100 kWh," katanya.
Baca Juga: Tagihan pelanggan 450 VA gratis dan diskon 50% pelanggan 900 VA, begini respon PLN
Sementara itu, untuk skema pembebasan pelangan pascabayar disebut akan diberlakukan dengan lebih mudah. Yaitu, pelanggan dengan konsumsi listrik sesuai ketentuan PLN tidak akan dikenakan tagihan selama 3 bulan mendatang. "Bagi Pelanggan 450 VA yang digratiskan selama bulan April, Mei, dan Juni, tentu akan lebih simple penanganannya, yang penting mereka tidak ditagih pada penggunaan bulan tersebut," ucap Made.
Baca Juga: Soal Diskon Tarif Listrik, PLN Menunggu Kode Pemerintah
Sebagai informasi, PLN mencatat ada 24 juta pelanggan yang menggunakan listrik golongan 450 VA.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Listrik 450 VA Akan Digratiskan, Apa Kabar Pelanggan Prabayar?"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News