kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.269   46,00   0,28%
  • IDX 6.938   41,06   0,60%
  • KOMPAS100 1.011   9,76   0,97%
  • LQ45 776   5,20   0,67%
  • ISSI 227   2,77   1,24%
  • IDX30 400   2,87   0,72%
  • IDXHIDIV20 463   1,90   0,41%
  • IDX80 114   0,96   0,85%
  • IDXV30 114   1,29   1,14%
  • IDXQ30 130   0,68   0,53%

Tarif Listrik Juli-September Tetap, PLN Siap Jaga Pelayanan Listrik ke Pelanggan


Senin, 30 Juni 2025 / 09:52 WIB
Tarif Listrik Juli-September Tetap, PLN Siap Jaga Pelayanan Listrik ke Pelanggan
ILUSTRASI. ESDM memutuskan tarif tenaga listrik PLN untuk kuartal III-2025 atau periode Juli-September 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk kuartal III-2025 atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau tetap.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menegaskan, kesiapan PLN dalam mendukung kebijakan Pemerintah tersebut. PLN pun berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.

"Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan dalam keterangan resmi, Minggu (29/6).

Darmawan menambahkan, selain terus menjaga keandalan pasokan listrik, di saat yang bersamaan PLN juga terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional untuk mendukung kelancaran proses bisnis dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.

Baca Juga: Kementerian ESDM Sesuaikan Tarif Listrik PLN Batam Mulai Juli 2025, Segini Besarannya

Sebelumnya, Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan tarif tetap ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat luas dalam menjalankan aktivitasnya tanpa harus khawatir terhadap fluktuasi biaya listrik yang dapat memengaruhi biaya produksi dan daya beli.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Jisman di Jakarta, Jumat (27/6).

Penetapan tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Di mana penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Selanjutnya: Harga Emas Dunia Jatuh ke Level Terendah Satu Bulan pada Awal Pekan Ini

Menarik Dibaca: Bukan Sekadar Informasi, Ini Manfaat Penggunaan AI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×