Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aplikator ojek online (ojol) memproyeksikan akan ada penyesuaian pasar dengan kenaikan tarif batas bawah dan batas atas di zona II atau Jabodetabek. Walaupun begitu, mereka berkomitmen akan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Direktur Public Policy Gojek Shinto Nugroho mengatakan, dengan adanya penyesuaian tarif baru pasti ada penyesuaian terhadap pasar. Khususnya, persoalan frekuensi permintaan pengguna aplikasi ojol.
Walaupun begitu, ia berharap penurunan tidak terjadi secara signifikan. "Karena yang kami fokuskan di sini adalah jangka panjang dan keberlanjutan dari mitra pengemudi maupun pengguna," kata dia di Kementerian Perhubungan, Selasa (10/3).
Baca Juga: Tarif ojol di wilayah Jabotabek resmi naik mulai 16 Maret 2020
Sebenarnya, sebelum pengumuman penyesuaian tarif baru ojol diresmikan, Gojek sudah melakukan simulasi kenaikan harga. Hasilnya, walaupun ada penyesuaian tetapi dari sisi bisnis akan tetap berjalan dengan baik. Tetapi Shinto juga tidak bisa memprediksi berapa lama waktu penyesuaian pasar terhadap kenaikan ini.
Sementara, Grab Indonesia lebih terbuka akan potensi penurunan frekuensi permintaan pengguna terhadap aplikasinya. "Dari simulasi terakhir kami pasti ada penurunan dan telah kami sampaikan kepada pemerintah," tutur Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affair Grab Indonesia.
Sayangnya, ia tak menyebut seberapa besar penurunan frekuensi permintaannya jika kenaikan tarif tersebut resmi diberlakukan mulai 16 Maret mendatang.
Nah, terkait penyesuaian algoritma, aplikator sepakat hal tersebut tak akan menjadi masalah. Sebabnya, penyesuaian tarif ini bukan yang pertama kali terjadi.
Baca Juga: Cegah virus corona, ojek online minta aplikator berikan masker gratis
Adapun penyesuaian tarif ojol hanya terjadi di zona II saja. Sementara untuk zona I dan zona II, Kementerian Perhubungan bersama tim Litbang telah melakukan survei dan mendapat hasil para mitra driver cukup puas dengan kondisi tarif saat ini.
Karenanya, mulai 16 Maret 2020, tarif batas bawah ojol di Jabodetabek naik Rp 250 menjadi Rp 2.250 per kilometer. Sementara tarif batas atas naik Rp 150 menjadi Rp 2.650 per kilometer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News