kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Tarif PPN 11 Persen Berlaku: Ini Daftar Bahan Pokok, Barang, dan Jasa yang Bebas PPN


Jumat, 01 April 2022 / 13:43 WIB
Tarif PPN 11 Persen Berlaku: Ini Daftar Bahan Pokok, Barang, dan Jasa yang Bebas PPN
ILUSTRASI. Beras tidak terkena tarif PPN 11 persen.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi menerapkan tarif PPN 11 persen yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022. Sebelumnya, tarif PPN hanya 10 persen. 

PPN adalah pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

Dirangkum dari laman resmi Kementerian Keuangan, penyesuaian tarif PPN 11 persen merupakan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain itu, kebijakan tarif PPN 11 persen merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

Meski demikian, terdapat sejumlah bahan pokok, barang, dan jasa yang bebas PPN. Lantas, apa saja bahan pokok, barang, dan jasa yang bebas PPN?

Baca Juga: KSP: Kenaikan PPN Menjadi 11% untuk Mengurangi Ketimpangan Ekonomi

Daftar bahan pokok, barang, dan jasa yang bebas PPN

Berikut adalah daftar bahan pokok, barang, dan jasa yang bebas PPN di saat pemerintah resmi menerapkan tarif PPN 11 persen: 

  • Barang kebutuhan pokok bebas PPN: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
  • Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
  • Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
  • Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
  • Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
  • Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
  • Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
  • Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
  • Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
  • Emas batangan dan emas granula
  • Senjata/alutsista dan alat foto udara

Baca Juga: Tarif PPN 11 Persen, Ini Daftar Barang yang Berpotensi Naik dan Tidak Terpengaruh

Selain itu, barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN atau bebas PPN antara lain:

  • Barang yang merupakan objek pajak daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
  • Jasa yang merupakan objek pajak daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering
  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
  • Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah

Baca Juga: Harga Pertalite Turun di Daerah Ini, Cek Harga BBM Pertamina Terbaru per April 2022

Kebijakan reformasi perpajakan 

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan:

  • Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan kena pajak Rp 50 juta sampai dengan Rp 60 juta dari 15% menjadi 5%;
  • Pembebasan pajak untuk WP OP pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta;
  • Fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%;
  • Layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Miliar tetap diberikan.

Baca Juga: Raih Kinerja Memuaskan di Tahun 2021, Begini Penjelasan Campina Ice Cream Industry

Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.

Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah.

Tentu, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan.

Nah, itulah daftar bahan pokok, barang, dan jasa yang bebas PPN di saat pemerintah menetapkan tarif PPN 11 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×