Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat
Ridwan menyebutkan, syarat perpanjangan PKP2B menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi PKP2B adalah dengan mempertimbangkan adanya peningkatan penerimaan negara dibanding kondisi PKP2B.
Pemerintah telah memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPh Badan menjadi 20% dan perubahan perlakuan PPN dari bukan Barang Kena Pajak (Non BKP) menjadi Barang Kena Pajak (BKP) sehingga PPN tidak lagi menjadi biaya bagi produsen batubara karena dapat di-offset ataupun direstitusi antara PPN Masukan dengan PPN Keluaran.
Tarif PNBP produksi bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi PKP2B sudah dikaji mendalam oleh BKF agar memenuhi amanat Pasal 169A UU No. 3 Tahun 2020. Yakni adanya peningkatan penerimaan negara untuk mengkaver adanya penurunan penerimaan negara dari penurunan tarif PPh Badan menjadi 20% dan perlakuan PPN di mana batubara sebagai BKP.
"Dalam menerapkan suatu kebijakan, pemerintah pasti melakukan kajian mendalam. Ini agar kebijakan yang diambil tidak mematikan bisnis dari pelaku usaha dan tentunya memperhatikan dampaknya terhadap produksi nasional agar cadangan batubara yang ada dapat dimaksimalkan dan kepentingan umum seperti suplai ke PLTU tetap terjaga," kata Ridwan.
Baca Juga: Harga Saham Emiten Batubara Melonjak, Sederet Taipan Meraup Cuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News