kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   17.000   0,89%
  • USD/IDR 16.378   49,00   0,30%
  • IDX 7.859   -31,86   -0,40%
  • KOMPAS100 1.103   -7,60   -0,68%
  • LQ45 822   -6,76   -0,82%
  • ISSI 265   -0,92   -0,35%
  • IDX30 425   -3,33   -0,78%
  • IDXHIDIV20 494   -1,99   -0,40%
  • IDX80 124   -0,75   -0,60%
  • IDXV30 131   0,35   0,27%
  • IDXQ30 138   -0,83   -0,60%

Tarif tol ruas Cikupa-Merak naik per 21 November


Selasa, 14 November 2017 / 20:55 WIB
Tarif tol ruas Cikupa-Merak naik per 21 November


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Tarit Jalan Tol Tangerang-Merak akan disesuaikan mulai 21 November 2017 pada pukul 00.00. Ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 896/KPTS/M/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penyesuaian Tarif Tol Tangerang-Merak. 

Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian. Untuk Golongan I menjadi Rp 41.000 dari Rp 38.000, Golongan II Rp 57.000 dari Rp 53.000, Golongan III Rp 67.500 dari Rp 63.000, Golongan IV Rp 88.500 dari Rp 82.500 dan Golongan V Rp 107.000 dari Rp 99.500.

"Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah," seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (14/11).  

Tarif tetap untuk Golongan I Rp 7.000, Golongan II Rp 9.500, Golongan III Rp 12.000, Golongan IV Rp 16.000 dan Golongan V Rp 20.000, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pada bidang operasional ASTRA Tol Tangerang-Merak juga melakukan peningkatan layanan dengan menyempurnakan instalasi sistem peralatan tol di seluruh kantor gerbang. Penambahan 5 Gardu Tol Otomatis (GTO) yakni 1 unit di Gerbang Tol Cilegon Timur dan 4 unit di Gerbang Satelit Cikupa. Sehingga total GTO yang terpasang tahun 2017 adalah 21 unit.

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×