kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tarif tol ruas Cikupa-Merak naik per 21 November


Selasa, 14 November 2017 / 20:55 WIB
Tarif tol ruas Cikupa-Merak naik per 21 November


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Tarit Jalan Tol Tangerang-Merak akan disesuaikan mulai 21 November 2017 pada pukul 00.00. Ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 896/KPTS/M/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penyesuaian Tarif Tol Tangerang-Merak. 

Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian. Untuk Golongan I menjadi Rp 41.000 dari Rp 38.000, Golongan II Rp 57.000 dari Rp 53.000, Golongan III Rp 67.500 dari Rp 63.000, Golongan IV Rp 88.500 dari Rp 82.500 dan Golongan V Rp 107.000 dari Rp 99.500.

"Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah," seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (14/11).  

Tarif tetap untuk Golongan I Rp 7.000, Golongan II Rp 9.500, Golongan III Rp 12.000, Golongan IV Rp 16.000 dan Golongan V Rp 20.000, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pada bidang operasional ASTRA Tol Tangerang-Merak juga melakukan peningkatan layanan dengan menyempurnakan instalasi sistem peralatan tol di seluruh kantor gerbang. Penambahan 5 Gardu Tol Otomatis (GTO) yakni 1 unit di Gerbang Tol Cilegon Timur dan 4 unit di Gerbang Satelit Cikupa. Sehingga total GTO yang terpasang tahun 2017 adalah 21 unit.

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×