Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Johannes Nangoi yakin kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor tidak akan mempengaruhi penjualan mobil. Pasalnya, masyarakat yang mampu membeli mobil dengan harga ratusan juga tentu tidak akan mempermasalahkan kenaikan harga yang setinggi-tingginya hanya Rp 275.000.
"Enggak akan berpengaruh. Orang ngedumel, tapi enggak ada orang yang enggak jadi beli mobil Rp 100 juta karena naik Rp 100 ribu-Rp 200 ribu," kata Johannes di Kementerian Perindustrian, Rabu (11/1).
Menurut Johannes, persoalannya menjadi sepele karena yang harganya jadi tinggi hanya biaya pengurusan yang biasa saja. Padahal, ada yang harganya lebih mahal seperti biaya memesan pelat nomor tertentu.
Meski demikian Johannes mengakui kenaikan harganya cukup drastis. Menurut dia, kenaikan harga yang normal itu sekitar 25%-75%. Akan tetapi, dia menganggap lumrah kenaikannya tersebut karena pemerintah memang sudah lama tidak menaikkan harganya. "Memang presentasenya tinggi tapi sudah 7 tahun harganya tidak naik. Jadi, ya wajar saja kalau dinaikkan," ujar Johannes.
Sebagaimana diberitakan, pemerintah menaikkan biaya surat pengurusan kendaraan bermotor mulai 6 Januari 2017 lalu. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diterbitkan pada 6 Desember 2016 lalu. Beleid tersebut berisi tarif baru pengurusan kendaraan bermotor mulai dari roda dua, roda tiga, hingga roda empat.
Dalam peraturan baru tersebut, kenaikan tarif tertiggi adalah biaya pengurusan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) untuk kendaraan roda empat yang semula Rp 100.000 naik hingga hampir tiga kali lipat menjadi Rp 375.000.
Selain itu, ada sejumlah tarif baru yang diberlakukan antara lain biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda atau tiga sebesar Rp 25.000 dan untuk roda empat atau lebih sebesar Rp 50.000. Tarif baru lainnya ialah penerbitan surat tanda nomor kendaraan lintas negara dan tanda nomor lintas negara untuk kendaraan roda dua, tiga, dan empat atau lebih sebesar Rp 100.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News