kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45912,11   2,80   0.31%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tariff adjustment listrik berlaku 2020, ESDM siapkan skenario penerapan


Selasa, 19 November 2019 / 18:04 WIB
Tariff adjustment listrik berlaku 2020, ESDM siapkan skenario penerapan
ILUSTRASI. Pekerja melintas di Proyek pembangunan Gardu Induk Tegangan Extra Tinggi (GITET) Cisauk, Tangerang, Banten, Jumat (7/12/2018).


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji skenario penerapan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustement) untuk golongan pelanggan non-subsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan, pihaknya sedang membahas skema tariff adjusment terkait periode dan besaran perubahan tarif. Rida bilang, saat ini ada beberapa skenario yang tengah dikaji, termasuk apakah perubahan tarif itu akan dilakukan sekaligus atau bertahap.

Baca Juga: Paska berakhir, Kementerian ESDM kaji kelanjutan harga DMO batubara pembangkit

"Namanya adjustment bisa naik bisa turun. Ini lagi dikaji beberapa skenario, kalau hitung-hitungannya per bulan, per tiga bulan, per enam bulan, atau berapa persen perubahannya, itu lagi dikaji. Baru nanti dilaporkan ke Pak Menteri," kata Rida di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Selasa (19/11).

Rida memberikan gambaran, ketika tariff adjusment akan diberlakukan pada bulan Januari, maka pergerakan harga formula pembentukan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik akan dihitung dalam tiga bulan terakhir.

Adapun, empat faktor yang dapat mempengaruhi penyesuaian BPP adalah nilai tukar dollar Amerika Serikat terhadap Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara. Artinya, naik atau turunnya tarif listrik akan menyesuaikan pergerakan harga dari empat parameter tersebut.

Lebih lanjut, Rida mengungkapkan bahwa dalam melakukan penyesuaian tarif, pihaknya juga mempertimbangan stabilitas ekononomi, khususnya daya beli masyarakat dan daya saing industri. "Industri misalkan sedang stagnan, terus kalau listriknya malah dinaikin kan kurang elok. Itu Kan kita harus lihat," sambungnya.

Baca Juga: Pengusaha dukung pemerintah jembatani gap harga EBT

Sementara itu, untuk tarif listrik golongan Rumah Tangga Mampu (RTM) dengan daya 900 Volt Ampere (VA), Rida mengatakan bahwa sesuai dengan kesepakatan bersama DPR, golongan tersebut sudah tak lagi disubsidi pada tahun depan. Sehingga, per 1 Januari 2020 golongan 900 VA RTM sudah masuk pada golongan tariff adjusment.

"Kalau 900 VA RTM itu kan hasil kesepakatan dengan DPR, yang pasti nggak disubsidi lagi. Kalau di 2019 kan masih termasuk golongan yang disubsidi, tapi untuk tahun 2020 itu termasuk golongan yang tarif adjusment. Bahwa itu naik apa nggak ya itu yang lagi dikaji," terang Rida.

Rida menyebut, sekali pun terjadi kenaikan pada golongan 900 VA RTM, ia menjamin bahwa nilainya tidak terlalu besar. Rida pun memberikan gambaran jika terjadi kenaikan tarif pada golongan tersebut.

Dengan skenario perbandingan tarif golongan 1.300 VA, maka kenaikan akan berkisar di angka rata-rata Rp 29.000 per bulan. "Itu tagihan rata-ratanya, kurang lebih Rp 29.000 per bulan, artinya nggak sampai Rp 1.000 per hari," ungkap Rida.

Baca Juga: Ini tanggapan pabrikan mobil soal kenaikan tarif bea balik nama kendaraan di Jakarta

Adapun, golongan tariff adjusment ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dalam beleid diparaf oleh Menteri ESDM Ignatius Jonan pada 10 Oktober 2019 tersebut, PLN dapat melakukan penyesuaian tarif pada 13 golongan pelanggan, yakni:

(1) golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA-RTM (R-l/TR)
(2) golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA (R-1/TR)
(3) golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 2.200 VA (R-l/TR)
(4) golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah pada tegangan rendah dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA (R-2/TR)
(5) golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar pada tegangan rendah dengan daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR)
(6) golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah pada tegangan rendah dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA (B-2/TR)
(7) golongan tarif untuk keperluan bisnis besar pada tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA (B-3/TM)
(8) golongan tarif untuk keperluan industri menengah pada tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA (I-3/TM)
(9) golongan tarif untuk keperluan industri besar pada tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas (1-4/TT)
(10) golongan tarif untuk keperluan Kantor Pemerintah sedang pada tegangan rendah dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA (P-l/TR)
(11) golongan tarif untuk keperluan Kantor Pemerintah besar pada tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA (P-2/TM)
(12) golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum pada tegangan rendah (P-3/TR)
(13) golongan tarif untuk keperluan layanan khusus pada tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi (L/TR, TM, TT)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×