kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Tas Louis Vuitton kena pajak barang mewah 125%


Rabu, 28 Agustus 2013 / 09:53 WIB
ILUSTRASI. Protein shake merupakan salah satu minuman yang banyak dikonsumsi karena memiliki banyak manfaat bagi kesehatan dan kebugaran.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Untuk memperkuat perekonomian negara yang sedang melemah, pemerintah telah membuat paket kebijakan ekonomi. Salah satu paket yang digunakan adalah meningkatkan pajak barang mewah dari 75% menjadi 125% sampai 150%.

Menteri Perindustrian MS Hidayat menjelaskan, selain mobil ada beberapa produk lainnya yang juga terkena kenaikan pajak barang mewah. Tas Louis Vitton kini telah dimasukkan ke dalam pajak barang mewah dengan peningkatan sampai 125%.

"Itu kena charge sampai 125%. Mungkin termasuk tas yang dipakai, Louis Vuitton," ujar Hidayat Selasa (27/8/2013).

Hidayat menjelaskan pemerintah hanya menaikkan pajak barang mewah karena keadaan terdesak saat ini, perekonomian negara sedang melemah drastis. Mantan Ketua Kadin pusat itu pun tak bisa memprediksi kapan bisa menguat kembali perekonomian negara.

"Kelihatannya karena keadaan lagi kayak gini, mungkin ada perubahan lagi," jelas Hidayat.

Hidayat kembali menegaskan, barang-barang yang terkena pajak barang mewah adalah produk yang tak perlu dikonsumsi atau dibeli saat ekonomi dalam keadaan krisis saat ini.

"Pokoknya barang mewah barang premium yang mewah dan tidak perlu dipakai di saat kondisi ekonomi seperti ini," ungkap Hidayat.(Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×