kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Tata niaga gula perbatasan perlu diatur ulang


Senin, 01 Juli 2013 / 14:36 WIB
Tata niaga gula perbatasan perlu diatur ulang
ILUSTRASI. Anda bisa mendapatkan bonus Pulsa Nelpon Sesama Tri hingga Rp50.000 untuk transaksi pembelian pulsa Tri di aplikasi DANA.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Buruknya fasilitas infrastruktur dan sarana transportasi menambah beban hidup masyarakat di daerah perbatasan. Kondisi itu membuat harga dan biaya untuk bahan kebutuhan pokok meningkat.

Hal ini disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (Apegti). Untuk itu, Apegti meminta pemerintah memberikan izin perdagangan masyarakat perbatasan dengan negara tetangga.

Ketua Apegti, Natsir Mansyur, mengatakan, pemerintah harus melegalkan kebijakan impor gula dengan menggunakan pos lintas batas. "Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) agar membenahi masalah ini, karena rakyat perbatasan berhak menikmati gula murah, bukan diberikan gula mahal," ujarnya Senin (1/7).

Menurut Natsir, yang juga Wakil Ketua Umum bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Kadin,  saat ini terjadi disparitas harga yang tinggi antara gula impor dari Malaysia sebesar Rp 9.000 per Kilogram (Kg) dengan gula Jawa yang mencapai Rp 15.000 per Kg.

“Tentu rakyat perbatasan pilih harga gula murah. Masalahnya, jumlah yang ditentukannya terbatas sehingga memicu impor ilegal yang terjadi terus menerus,” kata Natsir. Sebagai info, Indonesia dengan Malaysia sebelumnya telah menetapkan perjanjian bilateral dalam bentuk perjanjian sosial ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosekmalindo) tahun 1985. 

Isi perjanjian itu berupa penetapan batas tata niaga perbatasan kedua negara sebesar 600 Ringgit bagi setiap pemegang Pas Lintas Batas (PLB) per bulan dan mengenakan pajak impor bagi transaksi yang melebihi kuota tersebut.

Natsir mengatakan, seharusnya masyarakat perbatasan seperti di Kalimantan Barat bisa membeli gula dari Malaysia dengan izin Sosekmalindo. Namun, Apegti juga menyayangkan sikap aparat yang terlalu reaktif terhadap impor gula rakyat perbatasan yang menggunakan izin belanja Sosekmalindo.

“Padahal masalah penyeludupan dan kriminal sudah ada polisi yang bertugas mengurus masalah ini, kita juga menyayangkan Panja gula DPR RI tidak akomodatif terhadap rakyat perbatasan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×