kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tekan Pelanggaran ODOL, Kemenhub Gelar Pengawasan Serentak Angkutan Barang


Rabu, 14 Agustus 2024 / 05:25 WIB
Tekan Pelanggaran ODOL, Kemenhub Gelar Pengawasan Serentak Angkutan Barang
ILUSTRASI. Kemenhub akan melaksanakan pengawasan serentak terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran. KONTAN/Baihaki


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum (Gakkum) terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran. 

Kegiatan pengawasan dan penegakan hukum ini akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 19 hingga 25 Agustus 2024.

Melansir siaran pers, pemerintah mengambil langkah ini untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang. 

Pengawasan dan penegakan hukum akan difokuskan pada angkutan barang yang melanggar ketentuan operasional, baik secara administratif maupun teknis, yang sering menjadi penyebab awal kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin, sejak 2023 hingga saat ini, pengawasan dan penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). 

"Dengan pengawasan dan Gakkum serentak ini, diharapkan dapat lebih menertibkan operator barang, pemilik barang, serta pengemudi," ujarnya, pada Selasa (13/8/2024).

Baca Juga: Asosiasi Produsen Pupuk Minta Toleransi Kelebihan Muat Terkait ODOL

Risyapudin menambahkan bahwa pemerintah secara bertahap mendorong agar pelayanan angkutan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas dari pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL).

"Saat ini, berdasarkan data dari kendaraan barang yang masuk ke UPPKB, jenis pelanggaran yang paling dominan adalah pelanggaran muatan sebesar 65%. Sisanya adalah pelanggaran administratif, seperti dokumen kendaraan yang tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e)," jelasnya.

Kegiatan pengawasan dan penegakan hukum ini akan dilaksanakan bersama dengan stakeholder terkait seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, serta didukung oleh TNI.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Selesaikan Masalah Kendaraan ODOL

Risyapudin juga mengharapkan agar Dinas Perhubungan di masing-masing wilayah dapat secara rutin dan mandiri melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang menjadi tanggung jawab di wilayahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×