Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - Para pemasok ritel saat ini mulai sedikit cemas, pasalnya saat ini mereka dibayang-bayangi oleh kecenderungan keterlambatan pembayaran invoice produk dari peritel. Tak hanya itu, adanya skema dan term conditions yang berbeda-beda di setiap peritel juga membuat mereka pusing.
Pada awal pekan ini, asosiasi-asosiasi yang mewakili industri mengadakan mediasi difasilitasi Kementerian Perdagangan (Kemdag). Menurut surat mediasi antara Hypermart dengan pemasok, disebutkan bahwa hari ini (24/8), batas akhir para pemasok menyampaikan data-data permasalahan.
Hal ini akan dipelajari sebagai bahan masukan dan data terkait dengan rekomendasi resmi Kemdag mengenai tunggakan utang jatuh tempo Hypermart kepada pemasok.
Dalam surat Hypermart kepada pemasok pada 11 Agustus 2017 lalu, Hypermart meminta pengertian pemasok bahwa situasi ekonomi yang sulit serta penjualan yang di luar ekspektasi membuat perusahaan mengharapkan ada perpanjangan waktu pembayaran.
Asal tahu saja, Hypermart harus melakukan pembayaran seluruh utang jatuh tempo pada 14 September 2017 mendatang. Pembayaran tersebut dilakukan tanpa cicilan dan tanpa tambahan perpanjangan waktu.
Selain itu, Hypermart juga diharuskan tunduk dan patuh terhadap Permendag 70 tahun 2013 mengenai pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Danny Konjongian, Sekretaris Perusahaan, PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) yang membawahi Hypermart mengatakan, hal tersebut merupakan proses yang wajar dalam bisnis. Pihaknya juga mengatakan akan menyelesaikan keterlambatan pembayaran kepada pemasok paling lambat pada akhir minggu depan.
Yang jelas, dirinya mengatakan perlu adanya komunikasi business to business (B to B) antara pihaknya dengan pemasok lebih intens. "Pending payment ini akan terselesaikan dengan baik paling cepat minggu depan jadi isunya sudah selesai. Kami akan proses lebih cepat agar pending payment bisa terselesaikan dengan baik," ujar kepada KONTAN, Kamis (24/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News