kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Telkom lanjutkan transaksi Mitratel dengan TBIG


Rabu, 01 Juli 2015 / 12:24 WIB
Telkom lanjutkan transaksi Mitratel dengan TBIG


Sumber: Surya Online | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) memastikan bahwa transaksi share swap saham Mitratel dengan saham PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk (TBIG) tetap berlanjut.

Hal itu dilakukan menyusul penandatanganan perpanjangan Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) antara Telkom dengan TBIG Selasa (30/6). Sesuai kesepakatan kedua pihak, CSEA berakhir pada 30 Juni 2015 dan dapat diperpanjang.

Lantaran masih ada sejumlah syarat yang belum terpenuhi, Telkom dan TBIG akhirnya bersepakat untuk memperpanjang batas akhir penyelesaian transaksi ini hingga bulan September tahun ini. "Kami memperpanjang transaksi ini atas kesepakatan kedua pihak," tegas VP Corporate Communication Telkom Arif Prabowo, Selasa malam (30/6).

Informasi yang disampaikan Telkom ini sekaligus membantah pernyataan Meneg BUMN Rini Soemarmo di DPR kemarin malam. Usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Rini mengatakan; "Pernyataan batalnya transaksi Mitratel disampaikan dewan komisaris. Dewan komisaris dan direksi sudah bersama-sama menyetujui bahwa transaksi ini batal," katanya, Selasa (30/6).

Arif mengungkapkan, perpanjangan ini dilakukan lantaran Telkom menghormati proses review dan klarifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini masih berlangsung. Disamping itu Telkom juga masih menunggu lanjutan RDP dengan Komisi VI DPR yang masih di skors.

"Direksi menyakini bahwa opsi ini yang terbaik dan memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris. Pengakuan persetujuan ke dekom belum dilakukan karena menunggu review KPK dan kelanjutan RDP dengan Komisi VI DPR," ungkap Arif.

Berdasarkan Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) antara Telkom dan TBIG, monetisasi Mitratel dilakukan dalam 4 bagian. Pertama, TBIG akan membeli 100% saham Telkom di Mitratel dengan kepemilikan 13,7% saham di TBIG. Kedua, Telkom akan dapat bonus Rp 1,74 triliun setelah Mitratel bergabung dan mencapai target tertentu.

Ketiga, TBIG akan mengambil alih utang Telkom Rp 2,63 triliun. Keempat, Telkom akan memperoleh dana Rp 543 miliar, untuk modal kerja atau tambahan aset setelah transaksi tuntas.

Dengan skema transaksi itu maka Telkom akan mendapatkan nilai moneter sebesar Rp 4,9 triliun plus kepemilikan 13,7% saham di TBIG. Jika dikalkulasikan, nilai total 100% saham Mitratel melalui skema share swap dihargai sekitar Rp 11,2 triliun.

Transaksi share swap jauh menguntungkan dibandingkan IPO. Dengan menggunakan angka 2014 dan valuasi Telkom, jika dengan menggunakan ukuran nilai buku, 100% saham Mitratel hanya dihargai Rp 6,5 triliun.

Sementara dengan ukuran laba (price earning), nilai 100% Mitratel jauh lebih kecil, sekitar Rp 2,25 triliun. "Transaksi ini hanya upaya pertukaran saham. Telkom ingin menjadi pemegang saham mayoritas di TBIG, dibawah 50% tapi tidak lebih kecil dari 30%," jelas Alex Sinaga, Dirut Telkom di DPR.

Sebelumnya Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat menilai proses transaksi share swap saham Mitratel milik Telkom dengan PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk (TBIG) sangat transparan. Hal tersebut dibuktikan dengan upaya Telkom melibatkan semua lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Transaksi ini sangat transparan karena semua lembaga penegak hukum dilibatkan. Karena itu agar fair sebaiknya semua pihak dipanggil, termasuk menteri BUMN, untuk cross check dan klarifikasi semua informasi ini," jelas Arya Bima, anggota komis VI usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direksi Telkom Kamis malam (25/6).

Anggota Komisi VI Refrizal menilai bahwa transaksi share swap saham Mitratel menjadi isu publik lantaran adanya persaingan bisnis dalam proses tendernya.

Oleh karena itu Refrizal meminta agar transaksi ini dilihat secara fair. Termasuk tidak menempatkan KPK sebagai pihak yang harus ikut menentukan keputusan teknis bisnis di Telkom. "KPK sudah masuk wilayah teknis bisnis yang seharusnya tidak dilakukan. Kita harus fair melihat transaksi ini, apalagi ada persaingan bisnis dalam proses tender saham Mitratel," tegas Refrizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×