kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Telkomsel diminta tidak ikut berbagi jaringan


Kamis, 30 Juni 2016 / 18:04 WIB
Telkomsel diminta tidak ikut berbagi jaringan


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wacana berbagi jaringan aktif (Network sharing) yang digulirkan pemerintah dinilai hanya menguntungkan operator asing di Indonesia.

“Populisnya network sharing memang menguntungkan pelanggan, tapi yang paling diuntungkan adalah operator asing,” kata angggota Dewan TIK Nas Garuda Sugardo, Kamis (30/6).

Oleh karenanya, pria yang pernah menjabat direksi di Telkom, Telkomsel dan Indosat itu mengatakan tidak ada keharusan bagi perusahaan BUMN telekomunikasi seperti Telkomsel untuk menerima konsep network sharing dengan sesama operator seluler. “Nanti Telkomsel bisa diposisikan sebagai donatur network,” kata Garuda.

Saat ini terdapat operator seluler yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Tri Indonesia, dan Smartfren.  Di antara deretan pemain ini, Telkomsel yang paling sedikit investor asingnya yakni sekitar 35%.

Menurutnya sebagai pemilik lisensi, operator tentu sadar konsekuensinya dengan membangun infrastruktur jaringan. Dan itu bukan hanya di daerah yang memiliki pasar gemuk, tetapi di seluruh wilayah Indonesia.

“Saya setuju konsep network sharing 100%, itu pasti! Tetapi dalam arti kata saling berbagi, bukan yang satu berbagi tapi yang lain minta bagian. Itu tidak adil dan tendensi berpihak,” ujarnya.

Oleh karenanya Presiden Joko Widodo diminta tidak menandatangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyelenggaraan telekomunikasi (PP 52 tahun 2000)  dan PP 53 tahun 2000 tentang  frekuensi dan orbit satelit yang mengakomodasi model bisnis network sharing. “Ini kalau dijalankan akan blunder di masa depan,” tutupnya.

Sejatinya network sharing merupakan kebijakan insentif dari pemerintah untuk memperluas akses telekomunikasi masyarakat yang daerahnya belum terjamah operator mana pun, bukan untuk membantu pemain yang tidak mau membangun agar dapat mengefisiensikan biaya belanja modal dan operasionalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×