Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) tetap bisa mengikuti tender 3G kanal 11 dan 12 kendati berstatus pailit. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengaku sedang menyusun peraturan menteri yang memperbolehkan anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) mengikuti tender meski berstatus pailit.
Tifatul mengaku tak khawatir dituding mengistimewakan Telkomsel. "Sebelum itu incraht, Telkomsel tetap bisa mengikuti tender melalui peraturan menteri," katanya, Selasa (20/11).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengadaan barang dan jasa menegaskan perusahaan yang tersangkut masalah hukum semisal dipailitkan tidak boleh ikut tender atau seleksi lelang proyek pemerintah.
Telkomsel telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan halo-halo ini pailit atas permohonan PT Prima Jaya Informatika. Saat ini, Telkomsel sedang mengajukan permohonan kasasi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika bersikukuh menggelar tender kanal 3G pada tahun ini. Diperkirakan, tender tersebut akan dilakukan pada Desember mendatang. Tifatul Sembiring beralasan, tender kanal 3G ini akan sangat berpengaruh pada target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kementerian Komunikasi dan Informatika berharap meraih PNBP sebesar Rp 1 triliun dari tender kanal 3G ini. Jika tender itu tidak terlaksana, maka target PNBP Kementerian Komunikasi dan Informatika akan turun dari Rp11 triliun menjadi Rp10 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News