kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tenaga kerja asing di Asia Pacific Rayon sudah sesuai prosedur


Kamis, 15 Maret 2018 / 21:47 WIB
Tenaga kerja asing di Asia Pacific Rayon sudah sesuai prosedur
ILUSTRASI. Pabrik kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper RAPP


Reporter: Havid Vebri | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Manajemen PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mengklarifikasi isu masuknya tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok ke perusahaan bubur kertas tersebut. Yang benarnya, para TKA itu berasal dari berbagai negara, tidak hanya dari Tiongkok.

Saat ini, perusahaan sedang melaksanakan proyek pembangunan pabrik serat rayon berbadan hukum dengan nama PT Asia Pacific Rayon (APR). Pabrik ini akan mengembangkan teknologi baru yaitu produk serat rayon untuk kebutuhan tekstil.

Saat ini, proyek tersebut sedang tahap pembangunan konstruksi yang menyerap 4.000 tenaga kerja lokal dan pada tahap operasional akan menyerap 1.200 tenaga kerja lokal.

Sesuai kontrak kerjasama dalam paket pembelian mesin, pemasangan, start up, hingga commissioning operasi, diperlukan tenaga kerja dengan keahlian khusus dari berbagai negara berstatus pekerja kontrak di bawah kontraktor.

"Pihak perusahaan telah melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau tentang penggunaan TKA dari berbagai disiplin dan negara serta telah disetujui oleh Pemerintah RI melalui Kementerian Tenaga Kerja," tulis RAPP dalam siaran persnya, Kamis (15/3). 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Rasidin Siregar setelah melakukan kunjungan kerja sebagai bentuk asistensi, konsultasi dan klarifikasi menjelaskan, pihak perusahaan sudah melaporkan bahwa akan ada TKA yang bekerja.

Hal itu sesuai dengan kontrak kerjasama dalam pembelian mesin, pemasangan, start up, hingga beroperasinya perusahaan tersebut.

"Khusus pemasangan mesin hingga start up, memang sudah menjadi tanggungjawab perusahaan yang menyediakan mesin. Yang mana mesin itu dibeli dari Cina. Kontrak kerjanya seperti itu. Tapi untuk mesin sampai start up saja. Selebihnya tenaga kerja lokal dari kita yang bekerja saat pabrik beroperasi,” jelas Rasidin Siregar.

Menurut Rasidin, para pekerja asing tersebut berstatus pekerja kontrak di bawah kontraktor dan menggunakan IMTA jangka pendek (berdurasi 3, 6 dan 12 bulan) yang didatangkan secara bertahap. "Setelah proses konstruksi tersebut selesai TKA ini akan kembali ke negara asal," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×