kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Tender BPEN Sudah Sesuai Aturan Main


Jumat, 16 April 2010 / 23:14 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Kepala Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) Hesti Indah Kresnarini menyebutkan kalau dirinya sudah memberikan jawaban mengenai proses tender World Expo 2010 yang dilakukan oleh BPEN.

Menurutnya, proses yang sudah dilakukan sudah sesuai dengan aturan Kepres 80 tahun 2003 tentang entang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. “Selama tender itu kita melewati proses aturan,” kata Hesti.

Menurutnya, dalam pelaksanaan tender tersebut dirinya sudah meminta masukan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun, ada keunikan dalam pelaksanaan tender untuk membangun stand pameran seluas 2400 meter di Shanghai terseut yakni ada ketentuan khusus dari panitia tender.

“Peserta tender itu punya syarat harus dapat rekomendasi dari panitia WES Shanghai,” jelas Hesti. Ia menyebutkan, panitia WES Shanghai yang ada di China memiliki standar sendiri dalam menentukan perusahaan yang mengikuti tender pembangunan pavioliun dalam lokasi pameran.

Asal tahu saja, Keikutsertaan Indonesia dalam pameran World Expo 2010 di Shanghai ternyata meninggalkan tanya bagi Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU). Dibalik konsep pameran yang akan disajikan secara megah oleh BPEN itu, KPPU mencium adanya kejanggalan dalam pelaksanaan tender pembangunan paviliun untuk pameran itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×