kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.021   8,00   0,05%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Tender BPEN Sudah Sesuai Aturan Main


Jumat, 16 April 2010 / 23:14 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Kepala Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) Hesti Indah Kresnarini menyebutkan kalau dirinya sudah memberikan jawaban mengenai proses tender World Expo 2010 yang dilakukan oleh BPEN.

Menurutnya, proses yang sudah dilakukan sudah sesuai dengan aturan Kepres 80 tahun 2003 tentang entang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. “Selama tender itu kita melewati proses aturan,” kata Hesti.

Menurutnya, dalam pelaksanaan tender tersebut dirinya sudah meminta masukan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun, ada keunikan dalam pelaksanaan tender untuk membangun stand pameran seluas 2400 meter di Shanghai terseut yakni ada ketentuan khusus dari panitia tender.

“Peserta tender itu punya syarat harus dapat rekomendasi dari panitia WES Shanghai,” jelas Hesti. Ia menyebutkan, panitia WES Shanghai yang ada di China memiliki standar sendiri dalam menentukan perusahaan yang mengikuti tender pembangunan pavioliun dalam lokasi pameran.

Asal tahu saja, Keikutsertaan Indonesia dalam pameran World Expo 2010 di Shanghai ternyata meninggalkan tanya bagi Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU). Dibalik konsep pameran yang akan disajikan secara megah oleh BPEN itu, KPPU mencium adanya kejanggalan dalam pelaksanaan tender pembangunan paviliun untuk pameran itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×