kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Tenggak BBM subsidi, izin industri bisa dicabut


Jumat, 31 Agustus 2012 / 20:55 WIB
Tenggak BBM subsidi, izin industri bisa dicabut
ILUSTRASI. Manfaat mengonsumsi buah naga untuk kecantikan kulit


Reporter: Dina Farisah | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) melarang kendaraan pengangkut perkebunan dan pertambangan mengkonsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Larangan ini sudah tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kendaraan Angkut pada Perkebunan dan Pertambangan.

Bila melanggar, BPH Migas akan menjatuhkan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. "Kami akan beri peringatan. Dua kali teguran, ketiga kali pencabutan," kata Kepala BPH Migas Andi Noorsaman Sommeng, Jumat (31/8).

Dalam UU Migas disebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000. Sementara sanksi perdata berupa peringatan sampai pencabutan izin usaha.

Peraturan BPH Migas ini merupakan aturan teknis dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak. Aturan ini melarang penggunaan BBM subsidi bagi kendaraan perkebunan dan pertambangan per 1 September.

Untuk mendukung kebijakan ini, Kementerian ESDM sudah mensosialisasikan stiker BBM non subsidi agar digunakan pada kendaraan perkebunan dan pertambangan. Hingga saat ini, BPH Migas telah membagikan 40.000 stiker dari total 200.000 stiker yang akan dibagikan.

Dalam praktiknya, BPH Migas bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengawasi penggunaan BBM. Jika terjadi pelanggaran, terutama yang menjurus ke tindakan penimbunan dan permainan dengan SPBU akan ditangani kepolisian.

Andi belum bisa mengukur sejauhmana efektivitas kebijakan ini. Pihaknya berharap ada kesadaran dari pelaku usaha perkebunan dan pertambangan agar menggunakan BBM non subsidi.

Direktur Multi Tambangjaya Utama Bagus Jaya Wardhan menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, perusahaan tambang besar memang sudah taat dan tidak menggunakan BBM subsidi. Menurutnya, peraturan tersebut tidak berpengaruh terhadap perusahaan besar. Hanya saja, mungkin berdampak terhadap perusahaan tambang skala kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×