Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk menangkal serangan negatif terhadap produk kelapa sawit. Salah satunya adalah dengan menyusun naskah akaedemik yang menjadikan tanaman sawit sebagai salah satu tanaman kehuntanan. Saat ini naskah tersebut tengah disusun Fakultas Kehutanan Intitut Pertanian Bogor (IPB).
Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Yanto Santoso mengatakan dorongan yang kuat untuk menyusun naskah akademik tersebut agar ke depan, sawit bisa ditanami pada kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Hal itu, kata Yanto, sesuai pengaturan tata ruang mikro hutan tanaman yakni hutan tanaman sawit yang merupakan lanskap mozaik dengan jenis-jenis tanaman lain.
"Tujuan penyusunan naskah akademik ini adalah untuk menjaga dan mengawal perkembangan perkebunan sawit sebagai komoditas stragegis nasional dan menepis isu sawit penyebab deforestasi," ujarnya, Kamis (19/4).
Naskah akademik ini juga sekaligus untuk memperkuat hasil banyak studi lainnya yang menyebutkan tanaman sawit bukan penyebab deforestasi karena sawit tidak berasal dari kawasan hutan.
Dekan Fakultas Kehutanan IPB Rinekso Soekmadi menambahkan naskah akademik diperlukan karena sawit merupakan komoditas andalan dari pendapatan nasional dan devisa negara Indonesia. Menuruntya, perkebunan sawit layak diperjuangkan karena memberi pemasukan dan nilai ekonomi yang tinggi dan berarti bagi masyarakat Indonesia. Selain efisien dari segi hasil untuk lahan yang terbatas, saat ini ada kekhawatiran untuk menstigmatisasi seluruh tanaman. “Padahal bukan tanamannya yang menjadi masalah, tetapi di mana kita menanamnya,” ujar Rinekso.
Guru Besar Kebijakan Kehutanan, Fakultas Kehutanan IPB Dodik Nurrochmat bilang perlu kemauan politis yang kuat dari pemerintah untuk memasukkan sawit sebagai tanaman hutan sesuai dengan kriteria FAO. Pasalnya, semua jenis tanaman kelapa, kecuali sawit masuk kategori FAO, sebagai tanaman hutan.
Kriteria memenuhi definisi tanaman hutan yakni mempunyai tinggi batang minimal 5 meter, memiliki tutupan kawasan 10% -20%, luasan kawasan minimal 0,5 meter dan lebar jalur di atas 20 meter.
Menurut Dodiek, keputusan FAO tidak memasukan sawit sebagai tanaman hutan, merupakan hegemoni tafsir dari kelompok negara-negara pesaing sawit yang berkepentingan terhadap kelangsungan industri minyak nabatinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News