Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto
Danang juga memastikan penumpang Batik Air telah sesuai dengan kriteria penumpang khusus yang diatur pemerintah dan melengkapi dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan.
Danang menyebut akan mematuhi perintah yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan pembatasan tingkat okupansi penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar juga segala bentuk protokol yang telah ditetapkan baik Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran (Covid-19), hingga Surat Edaran Gugus Tugas No. 4/2020.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan belum memutuskan opsi pemberian sanksi untuk Batik Air. Begitu juga untuk pengelola bandara, yaitu PT Angkasa Pura II (Persero).
Kemenhub akan menyelesaikan proses investigasi terhadap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Angkasa Pura II (Persero) dan maskapai Batik Air milik Lion Air Group pada hari ini, Selasa, (19/5).
Novie menjelaskan, investigasi tersebut telah melibatkan seluruh direktur di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Baca Juga: Batik Air dan AP II akan kena sanksi karena melanggar Permenhub No.18/2020
Selain itu, proses tersebut pun turut menggandeng pihak inspektorat penerbangan. Novie memastikan pihaknya masih membahas kemungkinan pemberian sanksi dengan berbagai pihak.
"Sedang kami bicarakan dengan Menteri Perhubungan, juga dengan jajaran di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, apakah mungkin untuk dikenakan sanksi," katanya.
Novie memastikan, Kemenhub akan mengambil langkah secepatnya terkait persoalan ini. Keputusan itu sekaligus merupakan tindakan dari hasil investigasi yang digelar Kementerian, terkait pengendalian kapasitas penumpang pada masa pelarangan mudik di bandara milik Angkasa Pura II dan maskapai Batik Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News