Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lion Air Group menanggapi upaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tengah mengkaji kemungkinan pemberian sanksi kepada Batik Air.
Opsi pemberian sanksi ini menyusul adanya dugaan pelanggaran terkait kapasitas penumpang yang diangkut maskapai Batik Air pada masa pelarangan mudik.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala mengharapkan Kementerian objektif dalam mengambil keputusan dan dapat menyikapi hal ini dengan baik.
"Dalam situasi atau kondisi seperti sekarang, Lion Air Group menanggapi bahwa regulator, dalam hal ini Kemenhub, akan lebih objektif," kata Danang kepada kontan.co.id, Selasa (19/5).
Baca Juga: Ini lho yang bikin Batik Air dan AP II dijatuhi hukuman Kemenhub
Batik Air disebut-sebut telah mengangkut penumpang melampaui kapasitas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020. Jumlah penumpang paling banyak yang diangkut maskapai di masa pelarangan mudik berdasarkan beleid itu adalah 50% dari total kapasitas kursi.
Sedangkan kuota angkut Batik Air disebut melebihi 50% untuk beberapa perjalanan. Danang menjelaskan kondisi ini disebabkan adanya perubahan jadwal perjalanan hingga permintaan penumpang.
Danang mengaku, jumlah penumpang di penerbangan tertentu lebih dari 50% karena adanya reschedule dan kebutuhan mendesak serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan yang menginginkan (diangkut) dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan atau satu baris.
Meski demikian, Danang mengklaim rata-rata penerbangan Batik Air yang diangkut sejak 14 Mei sudah kurang dari atau mencapai 50%.
Danang juga memastikan penumpang Batik Air telah sesuai dengan kriteria penumpang khusus yang diatur pemerintah dan melengkapi dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan.
Danang menyebut akan mematuhi perintah yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan pembatasan tingkat okupansi penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar juga segala bentuk protokol yang telah ditetapkan baik Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran (Covid-19), hingga Surat Edaran Gugus Tugas No. 4/2020.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan belum memutuskan opsi pemberian sanksi untuk Batik Air. Begitu juga untuk pengelola bandara, yaitu PT Angkasa Pura II (Persero).
Kemenhub akan menyelesaikan proses investigasi terhadap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Angkasa Pura II (Persero) dan maskapai Batik Air milik Lion Air Group pada hari ini, Selasa, (19/5).
Novie menjelaskan, investigasi tersebut telah melibatkan seluruh direktur di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Baca Juga: Batik Air dan AP II akan kena sanksi karena melanggar Permenhub No.18/2020
Selain itu, proses tersebut pun turut menggandeng pihak inspektorat penerbangan. Novie memastikan pihaknya masih membahas kemungkinan pemberian sanksi dengan berbagai pihak.
"Sedang kami bicarakan dengan Menteri Perhubungan, juga dengan jajaran di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, apakah mungkin untuk dikenakan sanksi," katanya.
Novie memastikan, Kemenhub akan mengambil langkah secepatnya terkait persoalan ini. Keputusan itu sekaligus merupakan tindakan dari hasil investigasi yang digelar Kementerian, terkait pengendalian kapasitas penumpang pada masa pelarangan mudik di bandara milik Angkasa Pura II dan maskapai Batik Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News