kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Tidak Ada Relaksasi Ekspor Tembaga untuk Freeport dan Amman Mineral


Senin, 30 Januari 2023 / 16:51 WIB
Tidak Ada Relaksasi Ekspor Tembaga untuk Freeport dan Amman Mineral
ILUSTRASI. Kementerian ESDM memastikan belum ada perubahan untuk rencana larangan ekspor tembaga per Juni 2023.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan belum ada perubahan untuk rencana larangan ekspor tembaga per Juni 2023.

Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Idris Sihite mengungkapkan, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maka kebijakan larangan ekspor memang harus dilakukan.

"UU Nomor 3 Tahun 2020 sudah memberikan narasi yang jelas, per Juni 2023 sudah tidak diperkenankan melakukan ekspor, itu berlaku untuk seluruh perusahaan," kata Idris di Kementerian ESDM, Senin (30/1).

Baca Juga: Ekspor Tembaga Segera Dilarang, IMA: Pemerintah Perlu Perhatikan Kendala Pelaku Usaha

Tercatat, saat ini setidaknya ada dua perusahaan yang tengah merampungkan proyek smelter tembaga yakni PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Meski demikian, Idris menjelaskan, jika merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1872/K30MEM/2018 terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) disebutkan bahwa fasilitas pemurnian alias smelter PTFI dapat dirampungkan hingga Desember 2023.

Untuk itu, pihaknya bakal mempertimbangkan aspek tersebut dalam pengambilan keputusan soal larangan ekspor tembaga.

Baca Juga: Smelter Sempat Terhambat, Freeport Bayar Denda US$ 57 Juta

Idris melanjutkan, selain pertimbangan tersebut, pemerintah juga mempertimbangkan aspek lain yakni dampak pandemi covid-19 pada smelter. 

Meski demikian, Idris belum bisa menegaskan lebih jauh skenario yang bakal diambil soal larangan ekspor tembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×