Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Mining Association (IMA) menilai rencana kebijakan larangan ekspor bijih tembaga perlu mempertimbangkan sejumlah aspek.
Sebelumnya, pemerintah memastikan rencana larangan ekspor bijih tembaga pada Juni 2023 masih belum berubah. Selain itu, skema denda akan diberlakukan untuk pelaku usaha yang tetap melakukan ekspor pasca larangan diberlakukan.
Plh Direktur Eksekutif IMA Djoko Widajatno mengungkapkan, pemerintah perlu melibatkan pelaku usaha dalam membahas skema denda tersebut.
Baca Juga: Smelter Sempat Terhambat, Freeport Bayar Denda US$ 57 Juta
"Agar pelaku usaha masih dapat melanjutkan usaha, sehingga formulasi yang dibuat dapat diimplementasikan," kata Djoko kepada Kontan, Kamis (26/1).
Djoko melanjutkan, saat ini PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara tengah merampungkan proyek smelter tembaga. Meski demikian, proyek smelter keduanya mengalami kendala sebagai imbas pandemi covid-19 dan konflik Rusia-Ukraina.
Menurutnya, pembiayaan dari smelter umumnya berasal dari penjualan konsentrat tembaga dan dana obligasi. Untuk itu, pemerintah dinilai perlu memperhatikan kelangsungan bisnis pelaku usaha.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Hilirisasi Sumber Daya Alam Tidak Goyah Oleh Tekanan
"Pemerintah perlu memetakan kendala yang dialami pengusaha, memeriksa langsung kemajuan pembangunan smelter," terang Djoko.
Dengan pembangunan smelter yang sudah berjalan, pemerintah pun dinilai perlu memperhatikan hal tersebut.
Meski demikian, Djoko menegaskan bahwa proyek smelter memang harus dituntaskan sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News