kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Ekspor Tembaga Segera Dilarang, IMA: Pemerintah Perlu Perhatikan Kendala Pelaku Usaha


Kamis, 26 Januari 2023 / 19:24 WIB
Ekspor Tembaga Segera Dilarang, IMA: Pemerintah Perlu Perhatikan Kendala Pelaku Usaha
ILUSTRASI. IMA menilai rencana kebijakan larangan ekspor bijih tembaga perlu mempertimbangkan sejumlah aspek. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/15


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Mining Association (IMA) menilai rencana kebijakan larangan ekspor bijih tembaga perlu mempertimbangkan sejumlah aspek.

Sebelumnya, pemerintah memastikan rencana larangan ekspor bijih tembaga pada Juni 2023 masih belum berubah. Selain itu, skema denda akan diberlakukan untuk pelaku usaha yang tetap melakukan ekspor pasca larangan diberlakukan.

Plh Direktur Eksekutif IMA Djoko Widajatno mengungkapkan, pemerintah perlu melibatkan pelaku usaha dalam membahas skema denda tersebut.

Baca Juga: Smelter Sempat Terhambat, Freeport Bayar Denda US$ 57 Juta

"Agar pelaku usaha masih dapat melanjutkan usaha, sehingga formulasi yang dibuat dapat diimplementasikan," kata Djoko kepada Kontan, Kamis (26/1).

Djoko melanjutkan, saat ini PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara tengah merampungkan proyek smelter tembaga. Meski demikian, proyek smelter keduanya mengalami kendala sebagai imbas pandemi covid-19 dan konflik Rusia-Ukraina.

Menurutnya, pembiayaan dari smelter umumnya berasal dari penjualan konsentrat tembaga dan dana obligasi. Untuk itu, pemerintah dinilai perlu memperhatikan kelangsungan bisnis pelaku usaha.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Hilirisasi Sumber Daya Alam Tidak Goyah Oleh Tekanan

"Pemerintah perlu memetakan kendala yang dialami pengusaha, memeriksa langsung kemajuan pembangunan smelter," terang Djoko.

Dengan pembangunan smelter yang sudah berjalan, pemerintah pun dinilai perlu memperhatikan hal tersebut.

Meski demikian, Djoko menegaskan bahwa proyek smelter memang harus dituntaskan sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×