Reporter: Gentur Putro Jati |
JAKARTA. PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) mencatat, sebanyak 25% kapal yang beroperasi di perairan Indonesia belum mengantongi sertifikasi.
Menurut Direktur Utama BKI Muchtar Ali, dari 12.000 kapal yang wajib disertifikasi hanya 9.000 kapal yang sudah diterbitkan sertifikasinya oleh BKI. "Hal ini mempengaruhi faktor kecelakaan kapal tersebut ketika berlayar di laut lepas," kata Muchtar, akhir pekan lalu.
Menurut Muchtar, setiap kapal yang berbobot mati di atas 100 GT wajib klas di BKI. Jika tidak maka kapal tersebut masuk kategori sub standar. Untuk mencegah semakin banyak lagi kecelakaan kapal laut terjadi, BKI meminta pemerintah untuk memberikan kewenangan lebih besar untuk melakukan klasifikasi kapal.
"Termasuk dalam menentukan keamanan konstruksi dan keamanan peralatan kapal yang hingga kini masih dikuasai pemerintah. Saat ini ada banyak kapal yang dibangun di galangan yang tidak disertifikasi BKI dan tidak sesuai dengan standar keselamatan pelayaran," tegasnya.
Sampai akhir 2009 lalu, jumlah kapal yang sudah di klas kan BKI sekitar 12.546 kapal. Jumlah kapal yang sertifikatnya masih aktif
berjumlah 5.422 kapal. Sedangkan yang sudah habis masa aktifnya sebanyak 7.124 kapal. Masa aktif sertifikat BKI tersebut berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News