kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tidak terapkan B20, badan usaha akan kena sanksi


Jumat, 23 September 2016 / 18:41 WIB
Tidak terapkan B20, badan usaha akan kena sanksi


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan sanksi kepada badan usaha yang tidak menerapkan mandatori biodisel atau mencampur fame 20% (B20) untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis solar non public service obligation (PSO).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengungkapkan, rencana mandatori biodiesel bagi badan usaha yang salurkan solar non PSO juga akan diikuti dengan sanksi bagi yang tidak menerapkannya sebesar Rp 6.000 per liter.

"Perpres-nya nanti tidak hanya PSO. Jadi yang non PSO juga akan dikenakan sanksi. Sebelumnya sanksi Rp 6.000 itu hanya yang PSO. Sekarang Perpres akan diusulkan yang non PSO juga akan disanksi," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (23/9).

Menurut Rida, dengan adanya kebijakan ini pemerintah berharap seluruh pihak bisa merasakan manfaatnya. Jadi tidak terbatas di hulu tapi juga di hilir begitu juga sebaliknya.

"Jadi segala macam dari mulai petani hingga industri di hilir, itu semua harus seimbang. Jangan kemudian petani diuntungkan trus hilirnya dikorbankan, atau industrinya kebalikannya lah" ujar Rida

Pemerintah menargetkan ada peningkatan serapan biodiesel 5,5 juta kiloliter (KL) setelah diimplementasikannya aturan baru ini, dengan rincian 3 juta KL untuk solar PSO, dan 2,5 juta KL untuk solar non PSO. Saat ini aturan baru tersebut masih dalam proses finalisasi dan diharapkan bisa mulai diterapkan pada November mendatang.

"Kita berharap mulainya 1 November. Kan pengadaan kita per enam bulan. Tapi itu setelah keputusan final," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×